PORTALnusaina.com, BULA- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) provinsi Maluku menggelar pelatihan bagi tenaga kesehatan (nakes) terpadu kesehatan jiwa. Langkah ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pelayanan terhadap pasien terdiagnosa masalah kesehatan jiwa.
Dalam kegiatan pelatihan yang berlangsung di hotel Surya kota Bula, Selasa, Sekretaris Dinkes SBT Malik Ridwan M. Yusuf menyebutkan dewasa ini masalah kesehatan jiwa semakin mendapat perhatian masyarakat dunia.
Ia menjelaskan, Bank Dunia menemukan bahwa 24 persen pasien yang berobat ke pelayanan kesehatan primer terdiagonosa gangguan jiwa.
“Gangguan jiwa yang sering ditemukan di pelayanan kesehatan primer antara lain adalah depresi dan cemas, baik sebagai diagnosis tersendiri maupun komorbid dengan diagnosis fisiknya (World Health Report 2001),” ungkapnya.
Ia menyebutkan masalah kesehatan jiwa di Indonesia cukup besar. Dimana, berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas 2018), data nasional untuk gangguan mental emosional (gejala depresi dan cemas) yang dideteksi pada penduduk usia ≥15 tahun atau lebih dialami oleh 9,8 persen penduduk atau lebih dari 19 juta jiwa.
Sedangkan gangguan jiwa berat (psikotik) tambah dia, dialami oleh 6,7/1000 atau lebih dari 1.700.000 jiwa. Sebesar 14 persen dari gangguan psikotik tersebut atau lebih dari 200.000 kasus mengatakan pernah dipasung.
“Tidak sedikit masalah kesehatan jiwa tersebut dialami oleh usia produktif, bahkan sejak usia remaja. Depresi juga dapat terjadi pada masa kehamilan dan pasca persalinan, yang dapat mempengaruhi pola asuh serta tumbuh kembang anak,” sebutnya.
Ridwan memaparkan, sesuai data Riskesdas tahun 2007 dan Riskesdas tahun 2013 ditemukan bahwa semakin lanjut usia, semakin tinggi gangguan mental emosional yang dideteksi.
“Maka upaya-upaya dalam peningkatan kesehatan jiwa masyarakat, pencegahan terhadap masalah kesehatan jiwa dan intervensi dini gangguan jiwa seyogyanya menjadi prioritas dalam mengurangi gangguan jiwa berat di masa yang akan datang,” ujarnya.
Menurutnya, layanan kesehatan jiwa yang terintegrasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa yang tercantum di dalam pasal 34.
Ia pun berharap pelatihan ini dapat semakin mengoptimalkan peran peserta sebagai pelaksana/pemberi pelayanan terpadu kesehatan jiwa di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan baik pada wilayah kerjanya masing-masing. (PN-01).