PORTALnusaina.com,BULA- Pemerintah kabupaten Seram Bagian Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku menggelar Konsultasi Publik ke-II penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana (KLHS) Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten SBT tahun 2025–2030.
Kegiatan konsultasi publik berlangsung di kantor DLH kabupaten Seram Bagian Timur, Senin (9/12). Konsultasi publik dilakukan secara luring dan daring dengan diikuti 40 peserta, terdiri dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Akademisi, mitra kerja BPS, tim ahli, PT Citic Seram Ltd, LSM dan mahasiswa.
Forum konsultasi publik ini bertujuan untuk menyatukan landasan pikir dan persepsi terhadap rancangan prioritas dan arah kebijakan pembangunan. Hal ini sangat penting agar segala dampak negatif yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten SBT selama lima tahun ke depan dapat diantisipasi dan diminimalisir.
“Diharapkan pada pertemuan konsultasi publik II ini semua stakeholder yang hadir dapat memboboti agar kita dapat menghasilkan dokumen kajian lingkungan hidup strategis,” ujarnya.
Ia mengatakan, peran serta dan masukan, saran positif dan konstruktif dari seluruh pihak yang hadir dapat mengakomodir berbagai aspirasi masyarakat yang akan dipadukan dengan kebijakan dan program pembangunan pemerintah.
Ilham menyebut, penyusunan KLHS RPJPD dan RPJMD kabupaten SBT masih melalui beberapa tahapan penting dalam proses penyusunan dokumen
“Tahapan berikutnya adalah rapat asistensi dengan DLH Provinsi Maluku, rapat sinergitas dan penyelarasan dokumen KLHS RPJPD dan RPJMD dengan Rancangan Awal RPJPD, RPJMD bersama Tim Penyusunan RPJPD dan RPJMD Kabupaten SBT yang dilakukan di Bappeda,” sebutnya.
Ia juga menyebutkan pra-validasi akan dilakukan di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi maluku. Dokumen KLHS RPJPD dan RPJMD Kabupaten SBT 2025-2045 akan dipresentasikan untuk mendapatkan Surat Validasi dari Pemerintah Provinsi Maluku. Dokumen ini nantinya akan diintegrasikan dan diverifikasi ke dalam dokumen RPJPD dan RPJMD, serta diselaraskan dengan dokumen RPJPD dan RPJMD Provinsi Maluku di Bappeda Provinsi.
“Dalam proses penyusunan dokumen KLHS RPJPD dan RPJMD ini, tim pokja juga didampingi oleh tenaga ahli,” katanya. (PN-01).