PORTALnusaina. com, Bula-Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga kabupaten Serang Bagian Timur (SBT) menyambut positif pengukuhan menjadi sarjana 73 guru dalam jabatan di kabupaten tesebut.
Pengukuhan dilakukan setelah puluhan guru tersebut berhasil menyelesaikan studi program pendidikan sarjana pendidikan guru dalam jabatan di Universitas Pattimura (Unpatti).
Program ini sendiri merupakan kerjasama Pemkab SBT dengan FKIP Unpatti yang telah berjalan selama dua tahun sejak 2022.
Pengukuhan dipimpin oleh Rektor Unpatti Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy secara daring di hotel Surya, kota Bula, Rabu (8/1/2025).
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga SBT Sidik Rumalowak mengatakan, pengukuhan puluhan guru menjadi sarjana pendidikan ini dilakukan bersamaan dengan di kabupaten Maluku Tenggara yang dipimpin Dekan FKIP Unpatti Prof. Dr. I. H. Wenno secara luring.
“Program pengukuhan sarjana kependidikan bagi guru dalam jabatan hari ini ada dua daerah, SBT dan Malra,” kata Sidik kepada wartawan usai acara pengukuhan.
Ia menyampaikan pengkuhan puluhan guru menjadi sarjana pendidikan ini merupakan hasil kerjasama yang dimulai sejak 2022 lalu.
Sidik menjelaskan, program sarjana pendidikan guru dalam jabatan ini merupakan upaya peningkatan kualitas mutu pelayanan pendidikan dengan mendorong guru-guru yang belum menjadi sarjana untuk menjadi sarjana sesuai Undang-undang Tentang Guru dan Dosen.
“Alhamdulillah sudah bisa terjawab, sehingga nanti dibuka di raport mutu kita itu di bulan-bulan berikut sudah tergeser dari kualitas untuk tenaga pengajar,” ujarnya.
Dengan mendapatkan gelar sarjana, Ia menambahkan para guru-guru tersebut nantinya sudah bisa mendapatkan hak-hak mereka dalam bentuk tunjangan terutama tunjangan profesi guru. Pasalnya, persyaratan bagi guru untuk mendapatkan tunjangan tersebut salah satunya persyaratan minimal sudah sarjana atau strata satu.
“Ini juga kami dorong agar guru-guru selain mendapatkan ilmu, tetapi mereka juga bisa mendapatkan hak-hak dalam bentuk aneka tunjungan, khususnya menyangkut dengan tunjangan profesi. Karena persyaratan tunjangan prosesi ini harus minimal S1,” terangnya.
“Harapan kami, bukan sekedar mereka berhenti di proses setelah dikukuhkan nanti menjadi sarjana, tapi minimal ada perubahan pola pikir dan tata cara untuk bertanggungjawab terhadap tugas yang besar di bidang pendidikan, khususnya sebagai seorang guru,” sambungnya. (PN-02)