PORTALNUSAINA.COM, BULA- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) berhasil menuntaskan efisiensi anggaran daerah tahun 2025.
Hal ini sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) SBT Bakri Mony mengatakan proses efisiensi yang dilakukan berjalan cukup cepat. Karena dituntaskan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan yakni 31 Maret 2025.
“Kinerja bupati terhadap efisiensi ini menurut saya, itu cukup cepat, cuman waktu fakultatif itu. Selesai penetapan di hari Jumat sore, karena waktu fakultatif dan libur akhir pekan, sehingga DPA bisa diserahkan pada hari Senin,” kata Mony kepada wartawan, Selasa, (25/03/2025).
Ia menjelaskan, proses efisiensi dilakukan mengikuti arahan sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Mony pun mengungkapkan, dengan telah dituntaskannya efisiensi anggaran, maka pengelola Anggaran Organisai Perangkat Daerah (OPD) sudah bisa melakukan proses perhitungan Uang Persediaan (UP) dalam Daftar Pelaksanaam Anggaran (DPA), dilanjutkan dengan Uang Tambahan (TU) serta Ganti Uang (GU).
Hal ini sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Jadi soal DPA, sebenarnya tidak ada masalah, semua urusan berjalan normal. Sampai hari ini SBT tidak dinyatakan terlambat dalam hal efisiensi ini. Karena batas waktu sampai 31 Maret,” jelasnya.
Mony pun mengaku, per hari ini Selasa (25/3/2025), seluruh dinas, badan dan bagian di lingkup Pemkab SBT telah melakukan proses pencairan anggaran.
“Hari ini juga dinas dan badan sedang melakukan pengurusan pencairan,” katanya.