PORTALNUSAINA.COM, BULA-Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggelar sosialisasi pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten di hotel Surya, kota Bula, Kamis (19/9/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah awal menuju penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang akan resmi dilakukan pada tahun 2026.
“Hari ini kita melakukan sosialisasi pembentukan Dewan Pengupahan. Alhamdulillah, hasilnya disepakati oleh seluruh peserta yang hadir,” kata Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans SBT M. Aliudin Rumra usai di kegiatan sosialisasi.
Menurut Aliudin, unsur peserta dalam kegiatan ini berasal dari berbagai elemen penting termasuk organisasi serikat pekerja seperti Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) serta perwakilan dari dunia usaha seperti KADIN dan dua organisasi pengusaha lainnya.
“Mereka semua sepakat bahwa dalam waktu dekat Dewan Pengupahan Kabupaten Seram Bagian Timur akan segera dibentuk,” ujarnya.
Ia mengatakan, Dewan Pengupahan akan terdiri dari tiga unsur utama yakni pemerintah, organisasi pekerja dan organisasi pengusaha. Ketiga unsur ini menjadi syarat mutlak untuk pembentukan dewan pengupahan sesuai regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut, Aliudin menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan akan bertugas menyusun dan mengusulkan besaran UMK kepada Bupati. Penetapan akhir akan dilakukan oleh kepala daerah setelah menerima usulan tersebut.
“Pelaksanaan kegiatan secara penuh, termasuk survei dan penetapan UMK akan dimulai pada tahun 2026. Untuk sekarang, kita fokus pada pembentukan struktur organisasinya dulu,” terangnya.
Sebelumnya, pembentukan Dewan Pengupahan sempat terkendala karena belum adanya serikat pekerja aktif di SBT. Namun kata Aliudin dalam dua tahun terakhir kehadiran SBSI dan SBNI memberi angin segar bagi upaya tersebut. Begitu pula dengan mulai aktifnya organisasi pengusaha di wilayah ini.
“Dengan sudah lengkapnya ketiga unsur tersebut, kita sudah bisa bentuk Dewan Pengupahan dan segera kukuhkan pengurusnya lewat keputusan Bupati,” pungkas Aliudin.(PN-01)