PORTALNUSAINA.COM, BULA – Ketua LSM Tabulik Institute, Junedi Mahad, angkat bicara terkait dugaan manipulasi perjalanan dinas di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku.
Junedi menyatakan, berdasarkan hasil konfirmasi pihaknya dengan Kepala Bappeda Litbang SBT, Mirnawati Derlean, informasi mengenai manipulasi perjalanan dinas yang sempat beredar di sejumlah media tidak benar.
Menurut Junedi yang juga mantan Ketua KPU Seram Bagian Timur ini, dari hasil penelusuran yang dilakukan Tabulik Institute, memang terdapat temuan pada instansi tersebut. Namun temuan itu hanya berkaitan dengan kelebihan pembayaran pada kegiatan perjalanan dinas.
“Memang ada temuan di Bappeda Litbang SBT, tapi itu hanya kelebihan bayar pada perjalanan dinas,” kata Junedi, Kamis, 12 Maret 2026.
Sementara itu, Kepala Bappeda Litbang SBT, Mirnawati Derlean sendiri juga membantah adanya manipulasi perjalanan dinas pada instansi yang dipimpinnya.
Mirnawati menegaskan bahwa informasi yang disampaikan melalui beberapa media online sebelumnya tidak benar dan tidak memiliki dasar yang kuat.
“Tudingan dan informasi yang disampaikan di beberapa media tentang manipulasi perjalanan dinas di Bappeda Litbang SBT itu tidak benar. Informasi tersebut tidak punya dasar,” ujarnya.
Ia mengakui, memang terdapat temuan di Bappeda Litbang SBT pada tahun 2024. Namun temuan tersebut hanya berupa kelebihan pembayaran biaya penginapan dalam perjalanan dinas yang melibatkan lebih dari 20 Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, temuan serupa juga terjadi di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten SBT.
“Ini kelebihan bayar di penginapan, sekitar 20 orang lebih. Ini juga terjadi di banyak OPD,” katanya.
Mirnawati menjelaskan, Inspektorat Kabupaten SBT telah menyampaikan temuan kelebihan pembayaran tersebut kepada Kejaksaan Negeri SBT bersama dengan temuan dari OPD lainnya. Selanjutnya, para pihak diberikan kesempatan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah.
Ia menyebut, khusus di Bappeda Litbang SBT, para ASN yang terlibat telah melakukan pengembalian secara bertahap dengan menyetor langsung ke rekening kas daerah.
“Semua bersedia mengembalikan dan secara bertahap masing-masing orang sudah menyetor ke kas daerah,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, I Ketut Sudiarta, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah memproses pengembalian kerugian negara dari berbagai kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten SBT.
Dalam keterangannya kepada wartawan di kantor Kejari SBT pada 3 November lalu, Ketut menyebut total pengembalian saat itu telah mencapai sekitar Rp700 juta setelah diterimanya Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pemerintah daerah.
“Ada beberapa kegiatan di Pemda seperti temuan BPK nilainya miliaran. Tapi sekarang total yang sudah dikembalikan sekitar Rp700 jutaan, terdiri dari Rp300 juta untuk program beasiswa dan Rp400 juta dari kegiatan lainnya,” ujarnya.
Ketut menambahkan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak hanya terkait satu kegiatan, tetapi melibatkan banyak dinas, termasuk temuan perjalanan dinas dan kelebihan pembayaran pada sejumlah kegiatan.
Menurutnya, Kejaksaan mengedepankan langkah preventif dengan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk mengembalikan kerugian daerah.
“Kalau masih bisa dikembalikan, kita utamakan langkah preventif. Tapi kalau mentok, tentu ada tindakan hukum,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa apabila pengembalian tidak berjalan, maka pada awal 2026 pihaknya mengambil langkah penindakan hukum.(PN-02)















