Portanusaina.com
No Result
View All Result
Saturday, June 27, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Portanusaina.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Portanusaina.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Pemerintahan

Hasil Raker Komisi I DPRD SBT: PPPK Paruh Waktu Ditugaskan Sesuai Domisili, Jam Kerja 20 Jam per Minggu

Redaksi PN by Redaksi PN
February 24, 2026
in Pemerintahan

PORTALNUSAINA.COM – Ketua Komisi I DPRD Seram Bagian Timur (SBT) Abdul Azis Yanlua menjelaskan skema kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di lingkup Pemkab SBT. Penjelasan itu disampaikan usai rapat Komisi I bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa, 24 Februari 2026.

Azis mengatakan, berdasarkan penjelasan Pelaksana Harian (PLH) Kepala BKPSDM kepada Komisi I, para PPPK Paruh Waktu akan ditugaskan sesuai dengan domisili masing-masing.

“Jadi soal PPPK paruh waktu ini tadi kepala PLH dan kepala BKPSD sudah menjelaskan ke Komisi I bahwa mereka akan ditugaskan sesuai dengan tempat tinggal mereka, karena upah kerja mereka sangat kecil,” ujar Azis.

Baca Juga:  Pemkab SBT & Kejari Lanjutkan Kerjasama Penanganan Masalah Hukum

Menurutnya, kebijakan penempatan sesuai domisili diambil agar para PPPK Paruh Waktu tidak terbebani biaya transportasi yang justru lebih besar dari penghasilan yang diterima.

Selain itu, Azis menegaskan jam kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama 20 jam dalam satu minggu, bukan per hari.

“Jam kerja mereka itu 20 jam dalam satu minggu, bukan satu hari. Dalam satu minggu 20 jam,” jelasnya.

Ia menyebut, teknis pembagian 20 jam kerja tersebut diserahkan kepada masing-masing pegawai. Mereka bisa mengonversinya menjadi satu hari penuh, dua hari, atau tiga hari kerja dalam sepekan, selama totalnya tetap 20 jam.

Baca Juga:  Sekda Malteng Lantik 9 Kepala Pemerintah Negeri dan Penjabat Negeri

“Apakah dalam satu minggu itu mereka mau konversi 20 jam itu dalam dua hari, satu hari, atau tiga hari, itu tidak dibatasi. Tergantung mereka mau masuk, yang penting hitungannya tetap 20 jam dalam satu minggu,” tegas Azis.

Terkait penghasilan, Azis mengakui gaji P3K paruh waktu sebesar Rp 250 ribu per bulan tergolong sangat kecil. Namun, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah alternatif menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

“Mereka menyadari gaji mereka sangat kecil, Rp 250 ribu. Saya sudah bilang kita juga tidak tega menggaji mereka dengan Rp 250 ribu. Cuma karena jumlahnya cukup besar sementara APBD kita cukup kecil, itu pilihan alternatif agar semua bisa terbiayai,” katanya.

Baca Juga:  Pemkab Harap Kontribusi NU Wujudkan Visi Misi Pembangunan

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga diambil dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dasar pelayanan publik lainnya agar tidak terabaikan.

Azis Yanlua menegaskan, DPRD melalui Komisi I akan tetap menjalankan fungsi pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Prinsipnya kami menjaga dan mengawasi secara ketat pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan umum, pemberdayaan, dan seterusnya,” tutupnya.

Berita Terkait

Sekda Malteng Lantik 9 Kepala Pemerintah Negeri dan Penjabat Negeri

Sekda Malteng Lantik 9 Kepala Pemerintah Negeri dan Penjabat Negeri

by Redaksi PN
May 12, 2026
0

PORTALNUSAINA.COM, BULA, Masohi - Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) melaksanakan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan sembilan kepala pemerintahan negeri dan...

Tabulik Institute: Dugaan Manipulasi Perjalanan Dinas di Bappeda Litbang SBT Tidak Benar

Tabulik Institute: Dugaan Manipulasi Perjalanan Dinas di Bappeda Litbang SBT Tidak Benar

by Redaksi PN
March 12, 2026
0

PORTALNUSAINA.COM, BULA - Ketua LSM Tabulik Institute, Junedi Mahad, angkat bicara terkait dugaan manipulasi perjalanan dinas di Badan Perencanaan Pembangunan...

3.132 PPPK Paruh Waktu di SBT Terima SK, Bupati Fachri: Ini Jawaban Penantian Panjang

3.132 PPPK Paruh Waktu di SBT Terima SK, Bupati Fachri: Ini Jawaban Penantian Panjang

by Redaksi PN
February 19, 2026
0

PORTALNUSAINA. COM, BULA- Sebanyak 3.132 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) resmi...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tabulik Institute Dukung Polres SBT Hadapi Praperadilan Kasus Dugaan Rudapaksa, Tantang Kuasa Hukum Pelaku Debat Terbuka

Tabulik Institute Dukung Polres SBT Hadapi Praperadilan Kasus Dugaan Rudapaksa, Tantang Kuasa Hukum Pelaku Debat Terbuka

October 24, 2025
Tabulik Institut Kritik Kebijakan Sekda SBT Soal ASN Wajib Belanja Rp50 ribu di Pasar, Ini Solusi Ditawarkan

Tabulik Institut Kritik Kebijakan Sekda SBT Soal ASN Wajib Belanja Rp50 ribu di Pasar, Ini Solusi Ditawarkan

October 4, 2025
Komisi II DPRD SBT Dorong Optimalisasi PAD & Pinjaman Daerah Atasi Tantangan APBD 2026

Komisi II DPRD SBT Dorong Optimalisasi PAD & Pinjaman Daerah Atasi Tantangan APBD 2026

September 25, 2025
DPP GMNI Resmi Dikukuhkan di Bali, Dua Kader Asal Maluku Perkuat Kepengurusan Pusat

DPP GMNI Resmi Dikukuhkan di Bali, Dua Kader Asal Maluku Perkuat Kepengurusan Pusat

December 19, 2025

High Street Retailers Pin Hopes On Discount Splurge In Black Friday Fever

0

UK Faces Two Decades of No Earnings Growth and More Austerity

0

High-Speed Traders In Search of New Markets Jump Into Bitcoin

0

Brexit Has Created A Political Climate No Budget Can Fix

0
Pemkab SBT Segera Berlakukan Retribusi Parkir di Terminal Bula, Roda Dua Rp2.000 dan Mobil Rp5.000

Pemkab SBT Segera Berlakukan Retribusi Parkir di Terminal Bula, Roda Dua Rp2.000 dan Mobil Rp5.000

June 19, 2026

Jelang Iduladha, Pertamina Tambah 450 Ribu Liter Minyak Tanah di Papua-Maluku

May 26, 2026

May 26, 2026
PAUD Sadar Lingkungan di Ambon Terapkan SPP Dibayar dengan Sampah Plastik dan Kertas

PAUD Sadar Lingkungan di Ambon Terapkan SPP Dibayar dengan Sampah Plastik dan Kertas

May 19, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang