RRI. CO. ID, Bula– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan penarikan retribusi parkir di Terminal Bula akan segera diberlakukan.
Kepala Dinas Perhubungan SBT, Murad Wokas, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Menurut Murad, sebelum penerapan retribusi dilakukan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di kawasan pasar dan Terminal Bula agar memahami aturan yang akan diberlakukan.
“Kami sudah lakukan sosialisasi ke masyarakat di area pasar dan terminal. Tujuannya agar semua paham aturan berdasarkan Perda 09 Tahun 2025. Untuk kendaraan roda dua tarifnya Rp2.000 dan roda empat Rp5.000,” kata Murad kepada wartawan, Kamis, 18 Juni 2026.
Ia menjelaskan, retribusi parkir merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya akan digunakan untuk mendukung peningkatan fasilitas publik, khususnya di lingkungan terminal.
Dana yang terkumpul dari retribusi tersebut, kata dia, akan dialokasikan untuk pembangunan dan perbaikan fasilitas, seperti penerangan, kebersihan, hingga penataan area parkir agar lebih tertib dan aman.
Murad berharap masyarakat, terutama para pengguna Terminal Bula, dapat mendukung kebijakan tersebut demi menciptakan lingkungan terminal yang lebih nyaman dan teratur.
Selama ini, lanjut dia, Terminal Bula kerap menjadi sorotan masyarakat karena kondisi area parkir yang dinilai kurang tertata, minim penerangan pada malam hari, serta persoalan kebersihan yang belum optimal.
“Makanya, dengan adanya retribusi yang jelas dan dikelola secara profesional, kami menargetkan wajah terminal bisa berubah menjadi lebih baik,” ujarnya.
Murad menegaskan bahwa proses penarikan retribusi akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Petugas yang bertugas akan dibekali identitas resmi dan karcis retribusi sebagai bukti pembayaran.
Karena itu, masyarakat diminta untuk tidak melakukan pembayaran kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan atau identitas resmi.
“Kami minta dukungan warga Bula dan pengguna terminal. Kalau tertib retribusi, fasilitas terminal pasti ikut tertata. Ini demi kenyamanan kita bersama,” kata Murad.
Penerapan retribusi parkir di Terminal Bula dinilai menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur dalam membenahi tata kelola transportasi dan fasilitas publik.
Dengan penataan yang lebih baik, Terminal Bula diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai tempat transit, tetapi juga menjadi representasi wajah Kabupaten Seram Bagian Timur yang tertib, nyaman, dan berwibawa














