PORTALnusaina.com, Bula-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemerintah kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025.
KUA PPAS tersebut disepakati setelah melalui pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Nota kesepakatan bersama ditandatangani oleh pimpinan DPRD dan Bupati Abdul Mukti Keliobas dalam rapat paripurna di gedung DPRD SBT, Selasa (1712/2024).
“Rancangan KUA PPAS tersebut telah selesai dibahas oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sesuai tahapan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan tata tertib DPRD, ” kata Ketua DPRD SBT Risman Sibualamo saat memimpim rapat paripurna tersebut.
Fokus pembahasan KUA PPAS ini lanjutnya, telah diarahkan pada asumsi makro ekonomi daerah, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Selain itu, sejalan dengan program prioritas dalam RPJMD, isu strategis pemerintahan, potensi dan kemampuan keuangan daerah dan target base line yang dirumuskan dalam RPJPD kabupaten Seram Bagian Timur tahun 2025-2045.
Risman menjelaskan dokumen KUA PPAS ini akan menjadi dasar dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2025. Oleh karena itu, Ia mengingatkan agar seluruh program dan kegiatan yang telah disepakati dalam KUA PPAS ini tidak lagi diutak-atik.
“Seluruh program dan kegiatan yang telah disepakati dalam dokumen ini tidak lagi diganti atau dirubah dalam penyusunanrancangan APBD tahun anggaran 2025,” ingatnya. (PN-01).