PORTALnusaina.com, Bula- Pemerintah kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) melalui Bagian Hukum memastikan dalam waktu dekat segera membuat Peraturan Bupati (Perbub) Tentang Penetapan Batas-batas Wilayah Kecamatan Ukar Sengan.
Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses penerbitan kode wilayah dan pengesahan kecamatan tersebut.
“Perbupnya sudah pasti harus secepatnya, paling satu dua bulan kedepan kita sudah harus siapkan, ” kata Kepala Bagian Hukum Pemkab SBT Mochtar Rumahan di Bula, Senin (3/2/2025).
Rumadan mengungkapkan, kecamatan Ukar Sengan ini sebelumnya telah ditetapkan dengan peraturan daerah, namun untuk batas wilayah kecamatan dan tata kelola organisasi perlu ditetapkan dengan Perbub.
Perbub ini kata Rumadan yang menjadi salah satu persyaratan untuk kode wilayah dan pengesahan kecamatan tersebut bisa dilakukan.
“Kendala pertama adalah berkaitan dengan kode wilayah atau kecamatan. Kode kecamatan kecamatan itu perlu kita dapatkan baru pengesahan kecamatan itu bisa segera dilakukan. Jadi salah satu persyaratannya kita juga harus menyiapkan peraturan bupati tentang Batas kecamatan, ” terangnya.
Rumadan berharap pembuatan Perbup ini bisa selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama. Sehingga pengesahan kecamatan Ukar Sengan ini bisa segera dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan pemerintahan.
“Kami berharap ini bisa secepatnya karena ini mengenai kebutuhan organisasi dalam pelayanan terhadap masyarakat Ukar Sengan, ” ujarnya.














