PORTALnusaina.com, Bula- Pemerintah kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tengah mendorong pengangkatan anggota Badan Permusyawaratan Negeri (BPN)/ Badan Permusyawaratan Negeri Adminstratif (BPNA) dilakukan melalui proses pemilihan secara demokratis.
Langkah ini sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta PP Nomor 110 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
“Menggunakan paradigma Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan PP Nomor 110 itu dilakukan proses pemilihan,” kata Kepala Dinas PMD dan PPA SBT Ridwan Rumonin kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).
Ia mengatakan, berdasarkan aturan tersebut BPN/BPNA tidak boleh lagi ditunjuk oleh kepala desa tanpa melalui proses pemilihan yang demokratis seperti yang terjadi selama ini.
Selain itu, struktur kelembagaan BPN/BPNA yang dibentuk mesti memperhatikan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur. Ketentuan tersebut seperti keterwakilan perempuan dan ketentuan lain dalam pembentukan struktur kelembagaan BPN/BPNA.
Hal ini lanjut Ridwan penting diperhatikan karena berkaitan dengan penerbitan SK keanggotaan BPN/BPNA yang mengharuskan terpenuhinya semua ketentuan tersebut.
“Saat ini ada beberapa SK memang yang sudah disiapkan tapi ada beberapa syarat ketentuan yang belum terpenuhi misalnya syarat keterwakilan perempuan itu juga harus ada dalam struktur kelembagaan BPN/BPNA kemudian syarat-syarat lain, ” akuinnya.
Ridwan tak menampik ada BPN/BPNA yang ditunjuk langsung oleh kepala desa tanpa melalui proses pemilihan dan ada yang dipilih secara demokratis. Namun, tidak menyebutkan jumlahnya secara rinci.
“Data itu saya belum memiliki tapi kita akan lihat kembali, ” ujarnya.