PORTALNUSAINA.COM, BULA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku menerima dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan ini diserahkan oleh Wakil Bupati M. Miftah Thoha R Watimena dalam rapat paripurna yang digelar DPRD SBT, Rabu (6/8).
Dokumen ini diserahkan setelah Wakil bupati M. Miftah Thoha R Watimena menyampaikan nota pengantar terhadap rancangan perda tentang RPJMD tersebut.
Wakil Ketua DPRD Jasali Keliwar saat memimpin rapat tersebut mengatakan, RPJMD menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan selama lima tahun masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Sehingga penyampaian dokumen ini kepada DPRD penting untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.
“Ini merujuk pada ketentuan pasal 69 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 tahun 2017, dan instruksi menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2025,” ujar Jasali.
Kata Jasali, penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029 harus mampu menjawab tantangan kebutuhan zaman, serta mampu menyelaraskan visi misi Kepala Daerah dengan kebutuhan riil masyarakat.
“Dokumen ini bukan hanya formalitas, tetapi menjadi arah strategis pembangunan lima tahun kedepan, terutama menyangkut hajat hidup seluruh masyarakat kabupaten SBT,” ucapnya.