Portanusaina.com
No Result
View All Result
Saturday, June 27, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Portanusaina.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Portanusaina.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Daerah

SBT Segera Bentuk Dewan Pengupahan Siap Tetapkan UMK

Redaksi PN by Redaksi PN
September 19, 2025
in Daerah

PORTALNUSAINA.COM, BULA-Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggelar sosialisasi pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten di hotel Surya, kota Bula, Kamis (19/9/2025).

Kegiatan ini menjadi langkah awal menuju penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang akan resmi dilakukan pada tahun 2026.

“Hari ini kita melakukan sosialisasi pembentukan Dewan Pengupahan. Alhamdulillah, hasilnya disepakati oleh seluruh peserta yang hadir,” kata Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans SBT M. Aliudin Rumra usai di kegiatan sosialisasi.

Baca Juga:  Wabup Vito Dorong Pemenuhan Dokter Spesialis di RSUD Bula

Menurut Aliudin, unsur peserta dalam kegiatan ini berasal dari berbagai elemen penting termasuk organisasi serikat pekerja seperti Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) serta perwakilan dari dunia usaha seperti KADIN dan dua organisasi pengusaha lainnya.

“Mereka semua sepakat bahwa dalam waktu dekat Dewan Pengupahan Kabupaten Seram Bagian Timur akan segera dibentuk,” ujarnya.

Ia mengatakan, Dewan Pengupahan akan terdiri dari tiga unsur utama yakni pemerintah, organisasi pekerja dan organisasi pengusaha. Ketiga unsur ini menjadi syarat mutlak untuk pembentukan dewan pengupahan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga:  DPRD Minta Seleksi CASN Pemkab SBT Dilakukan di Bula

Lebih lanjut, Aliudin menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan akan bertugas menyusun dan mengusulkan besaran UMK kepada Bupati. Penetapan akhir akan dilakukan oleh kepala daerah setelah menerima usulan tersebut.

“Pelaksanaan kegiatan secara penuh, termasuk survei dan penetapan UMK akan dimulai pada tahun 2026. Untuk sekarang, kita fokus pada pembentukan struktur organisasinya dulu,” terangnya.

Baca Juga:  Segera Dibahas DPRD, Ini Proyeksi APBD SBT 2025

Sebelumnya, pembentukan Dewan Pengupahan sempat terkendala karena belum adanya serikat pekerja aktif di SBT. Namun kata Aliudin dalam dua tahun terakhir kehadiran SBSI dan SBNI memberi angin segar bagi upaya tersebut. Begitu pula dengan mulai aktifnya organisasi pengusaha di wilayah ini.

“Dengan sudah lengkapnya ketiga unsur tersebut, kita sudah bisa bentuk Dewan Pengupahan dan segera kukuhkan pengurusnya lewat keputusan Bupati,” pungkas Aliudin.(PN-01)

 

Berita Terkait

Pemkab SBT Segera Berlakukan Retribusi Parkir di Terminal Bula, Roda Dua Rp2.000 dan Mobil Rp5.000

Pemkab SBT Segera Berlakukan Retribusi Parkir di Terminal Bula, Roda Dua Rp2.000 dan Mobil Rp5.000

by Redaksi PN
June 19, 2026
0

RRI. CO. ID, Bula– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan penarikan retribusi parkir di Terminal...

by Redaksi PN
May 26, 2026
0

Jelang Iduladha, Pertamina Tambah 450 Ribu Liter Minyak Tanah di Papua-Maluku PORTALNUSAINA.COM, - BULA - Menjelang perayaan Iduladha dan libur...

Tak Cuma Gizi, Pemkab SBT Benahi Rumah Anak Stunting Lewat Program Anak Asuh

Tak Cuma Gizi, Pemkab SBT Benahi Rumah Anak Stunting Lewat Program Anak Asuh

by Redaksi PN
May 12, 2026
0

PORTALNUSAINA.COM,BULA-Program Anak Asuh di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, mulai menunjukkan hasil nyata di lapangan. Sejak Januari 2026, tim...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tabulik Institute Dukung Polres SBT Hadapi Praperadilan Kasus Dugaan Rudapaksa, Tantang Kuasa Hukum Pelaku Debat Terbuka

Tabulik Institute Dukung Polres SBT Hadapi Praperadilan Kasus Dugaan Rudapaksa, Tantang Kuasa Hukum Pelaku Debat Terbuka

October 24, 2025
Tabulik Institut Kritik Kebijakan Sekda SBT Soal ASN Wajib Belanja Rp50 ribu di Pasar, Ini Solusi Ditawarkan

Tabulik Institut Kritik Kebijakan Sekda SBT Soal ASN Wajib Belanja Rp50 ribu di Pasar, Ini Solusi Ditawarkan

October 4, 2025
Komisi II DPRD SBT Dorong Optimalisasi PAD & Pinjaman Daerah Atasi Tantangan APBD 2026

Komisi II DPRD SBT Dorong Optimalisasi PAD & Pinjaman Daerah Atasi Tantangan APBD 2026

September 25, 2025
DPP GMNI Resmi Dikukuhkan di Bali, Dua Kader Asal Maluku Perkuat Kepengurusan Pusat

DPP GMNI Resmi Dikukuhkan di Bali, Dua Kader Asal Maluku Perkuat Kepengurusan Pusat

December 19, 2025

High Street Retailers Pin Hopes On Discount Splurge In Black Friday Fever

0

UK Faces Two Decades of No Earnings Growth and More Austerity

0

High-Speed Traders In Search of New Markets Jump Into Bitcoin

0

Brexit Has Created A Political Climate No Budget Can Fix

0
Pemkab SBT Segera Berlakukan Retribusi Parkir di Terminal Bula, Roda Dua Rp2.000 dan Mobil Rp5.000

Pemkab SBT Segera Berlakukan Retribusi Parkir di Terminal Bula, Roda Dua Rp2.000 dan Mobil Rp5.000

June 19, 2026

Jelang Iduladha, Pertamina Tambah 450 Ribu Liter Minyak Tanah di Papua-Maluku

May 26, 2026

May 26, 2026
PAUD Sadar Lingkungan di Ambon Terapkan SPP Dibayar dengan Sampah Plastik dan Kertas

PAUD Sadar Lingkungan di Ambon Terapkan SPP Dibayar dengan Sampah Plastik dan Kertas

May 19, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang