PORTALnusaina.com, BULA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku menerima penyerahan tersangka NP beserta berang bukti keterlibatannya dalam politik praktis pada Pilkada 2024.
Penyerah tersangka NP beserta barang bukti dilakukan oleh tim penyidik gabungan Gakkumdu SBT ke Penuntut Umum Kejari SBT, Kamis (12/12).
“Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Ibu Ferdinanda Enike Tupan, SH. telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pemilihan kepala daerah keterlibatan ASN pada kampanye calon kepala daerah, ” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari SBT Vector Mailoa dalam keterangan persnya.
Dia menjelaskan, NP merupakan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Puskesmas Banggoi, kecamatan Bula Barat.
NP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kampanye salah satu calon kepala daerah pada Pilkada 27 November lalu.Kini tersangka NP menanti untuk diadili di pengadilan Negeri Dataran Hunimoa.
“Penuntut umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur segera mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negen Dataran Hunimoa, ” ujar vector.
NP disangka melanggar Pasal 188 Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemenntah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – Undang. (PN-01).