Portanusaina.com
No Result
View All Result
Monday, May 18, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Portanusaina.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Portanusaina.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

“Drama” Gila Oknum Guru di SBT untuk Lolos Jerat Hukum Kasus Persetubuhan Anak

Redaksi PN by Redaksi PN
September 29, 2025
in Hukrim

PORTALNUSAINA.COM,BULA-Sebuah kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menyeret seorang guru agama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial JU, menuai gelombang protes dan kecurigaan publik di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku. Aroma kejanggalan dalam proses hukum kian terasa setelah JU, yang disebut-sebut telah ditahan sejak awal September, mendadak kembali terlihat bebas di tengah masyarakat.

Penelusuran media ini dari berbagai sumber dan menemukan bahwa kekecewaan publik tidak hanya terletak pada tindakan pelaku, melainkan juga pada apa yang diduga sebagai kelalaian dalam penanganan kasus oleh aparat penegak hukum di Polres SBT.

Dugaan “Drama” Gila untuk Lolos dari Jerat Hukum

Isu mencuat ketika beredar kabar bahwa JU—guru di SMP Negeri 40 SBT di kawasan Bula Air berhasil keluar dari tahanan Polres meski belum ada keterangan resmi soal penghentian penyidikan atau vonis pengadilan. Sejumlah organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di SBT menduga kuat ada permainan di balik pembebasan itu.

Baca Juga:  Terlibat Politik Praktis, Plt Kepala Puskesmas Banggoi SBT Diserahkan Ke Jaksa

“Bahkan beredar informasi bahwa JU berpura-pura mengalami gangguan jiwa agar lolos dari proses hukum,” kata salah satu orator aksi unjuk rasa di depan Mapolres SBT, Senin (29/9/2025).

Desakan Publik dan Tuntutan Tegas

Dalam aksinya, gabungan OKP dan LSM menyampaikan sejumlah poin tuntutan kepada Kapolres dan bahkan langsung ke Kapolda Maluku. Mereka menuntut agar JU segera ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum secara terbuka. Mereka juga menuntut agar dokter yang memeriksa kondisi kejiwaan JU dihadirkan ke publik.

Baca Juga:  Rudapaksa Seorang Gadis, Anak Eks Pimpinan DPRD SBT Dipolisikan

“Jika tidak ditindaklanjuti dalam waktu 1 x 24 jam, kami akan blokade Polres SBT,” ujar massa dengan pengeras suara.

Beberapa tuntutan yang dilayangkan antara lain:
-Mendesak penetapan JU sebagai tersangka.
-Menuntut penjelasan terbuka atas pembebasan pelaku.
-Meminta pencopotan Kasat Reskrim dan KBO Polres SBT.
-Meminta penyidik dari Polda Maluku turun tangan karena hilangnya kepercayaan publik terhadap Polres setempat.

Kapolres: Tersangka Sudah Ditetapkan, Proses Hukum Berjalan

Dihujani desakan publik, Kapolres SBT AKBP Alhajat akhirnya turun langsung menemui massa. Ia membantah tudingan bahwa Polres lalai atau sengaja melindungi pelaku.

“Kasus ini tidak pernah kami anggap sepele. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah kami kirimkan ke kejaksaan dan diterima keluarga korban,” katanya.

Menurut Alhajat, JU telah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu sore, 28 September 2025. Dan pada Senin (29/9), pihaknya resmi mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga:  Didesak Bentuk Pansus Kasus Persetubuhan Anak, Ketua DPRD SBT: Kami Akan Kawal Hingga Pengadilan

“Tuntutan rekan-rekan agar penetapan tersangka dilakukan dalam 1×24 jam sudah kami penuhi,” ujarnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari laporan yang menyebut JU, guru agama berstatus ASN, melakukan persetubuhan terhadap anak berinisial NR. Korban diketahui masih berada di bawah umur dan disebut memiliki hubungan kedekatan karena status JU sebagai pengajar di sekolah korban.

Ancaman Hukuman Berat

Jika terbukti bersalah, JU tidak hanya terancam hukuman penjara sesuai dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tetapi juga bisa dikenai sanksi administratif sebagai ASN berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Berita Terkait

Disnakertrans SBT Telusuri Dugaan TPPO Warga di Libya

Disnakertrans SBT Telusuri Dugaan TPPO Warga di Libya

by Redaksi PN
February 14, 2026
0

PORTALNUSAINA.COM,BULA– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, menelusuri dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)...

PN Dataran Hunimoa Tolak Praperadilan Oknum Guru SMPN 40 SBT Tersangka Kasus Persetubuhan Anak

PN Dataran Hunimoa Tolak Praperadilan Oknum Guru SMPN 40 SBT Tersangka Kasus Persetubuhan Anak

by Redaksi PN
November 11, 2025
0

PORTALNUSAINA.COM,BULA- Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunimoa menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh oknum guru berinisial JU, terkait penetapan dirinya sebagai...

Tabulik Institute Minta PN Dataran Hunimoa Putuskan Praperadilan Kasus Rudapaksa Guru SMP 40 SBT Secara Adil

Tabulik Institute Minta PN Dataran Hunimoa Putuskan Praperadilan Kasus Rudapaksa Guru SMP 40 SBT Secara Adil

by Redaksi PN
November 6, 2025
0

PORTALNUSAINA.COM,BULA- Ketua Tabulik Institute, Junedi Mahad, mendesak Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunimoa agar memutus perkara praperadilan kasus dugaan rudapaksa yang...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tabulik Institute Dukung Polres SBT Hadapi Praperadilan Kasus Dugaan Rudapaksa, Tantang Kuasa Hukum Pelaku Debat Terbuka

Tabulik Institute Dukung Polres SBT Hadapi Praperadilan Kasus Dugaan Rudapaksa, Tantang Kuasa Hukum Pelaku Debat Terbuka

October 24, 2025
Tabulik Institut Kritik Kebijakan Sekda SBT Soal ASN Wajib Belanja Rp50 ribu di Pasar, Ini Solusi Ditawarkan

Tabulik Institut Kritik Kebijakan Sekda SBT Soal ASN Wajib Belanja Rp50 ribu di Pasar, Ini Solusi Ditawarkan

October 4, 2025
Komisi II DPRD SBT Dorong Optimalisasi PAD & Pinjaman Daerah Atasi Tantangan APBD 2026

Komisi II DPRD SBT Dorong Optimalisasi PAD & Pinjaman Daerah Atasi Tantangan APBD 2026

September 25, 2025
DPP GMNI Resmi Dikukuhkan di Bali, Dua Kader Asal Maluku Perkuat Kepengurusan Pusat

DPP GMNI Resmi Dikukuhkan di Bali, Dua Kader Asal Maluku Perkuat Kepengurusan Pusat

December 19, 2025

High Street Retailers Pin Hopes On Discount Splurge In Black Friday Fever

0

UK Faces Two Decades of No Earnings Growth and More Austerity

0

High-Speed Traders In Search of New Markets Jump Into Bitcoin

0

Brexit Has Created A Political Climate No Budget Can Fix

0
Sekda Malteng Lantik 9 Kepala Pemerintah Negeri dan Penjabat Negeri

Sekda Malteng Lantik 9 Kepala Pemerintah Negeri dan Penjabat Negeri

May 12, 2026
Tak Cuma Gizi, Pemkab SBT Benahi Rumah Anak Stunting Lewat Program Anak Asuh

Tak Cuma Gizi, Pemkab SBT Benahi Rumah Anak Stunting Lewat Program Anak Asuh

May 12, 2026
Pasar Murah Pertamina Diserbu Warga Wayame-Rumatiga, 1.000 Paket Sembako Ludes dalam Sehari

Pasar Murah Pertamina Diserbu Warga Wayame-Rumatiga, 1.000 Paket Sembako Ludes dalam Sehari

May 1, 2026
Pertamina Perkuat Distribusi LPG di Maluku, Jalur ke Wilayah 3T Dikawal Ketat

Pertamina Perkuat Distribusi LPG di Maluku, Jalur ke Wilayah 3T Dikawal Ketat

April 24, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang