PORTALNUSAINA. COM, BULA– Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) tahun ini meniadakan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini dilakukan karena terbatasnya anggaran.
Ketua DPRD SBT Risman Sibualamo ikut membenarkan hal tersebut. Menurutnya, peniadaan TPP ASN diketahui berdasarkan penjelasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rapat pembahasan APBD tahun 2025.
“Tahun anggaran 2025, TPP bagi ASN telah tiadakan, ” kata Risman Sibulamo kepada wartawan, Jum’at (3/12).
Ia mengatakan, sesuai penjelasan TAPD, pemerintah kabupaten Seram Bagian Timur kesulitan menanggarkan dana untuk TPP ASN. Sebab, anggaran daerah lebih banyak terkuras untuk gaji dan tunjangan 1384 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 yang hasilnya baru diumumkan.
“Kita mengalami kesulitan terhadap tes PPPK yang nanti kita terima,” jelasnya.
Diketahui, selain TPP ASN, intensif bagi tenaga kesehatan (Nakes) yang awalnya Rp1, 5 juta per bulan ikut dipangkas menjadi hanya tinggal Rp750 ribu.
Hal ini sebagai imbas bertambahnya anggaran belanja pegawai khususnya PPPK di tahun 2025. (PN-01)














