PORTALnusaina.com, Bula– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (DPRD) Seram Bagian Timur (SBT) menggelar rapat kerja untuk membahas pelaksanaan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025, Senin (20/1/2025).
Ketua Bapemperda DPRD SBT Zainuddin Noval Rumuar menjelaskan rapat yang dihadiri sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait ini dilakukan terutama dalam rangka membahas kesiapan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang masuk dalam Propemperda tahun 2025.
“Bapemperda menggelar rapat ini dalam rangka membahas kesiapan 13 Ranperda di kabupaten Seram Bagian Timur. 13 Rancangan Ranperda ini sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah, ” kata Zainudin usai memimpin rapat tersebut.
Ia menjelaskan, kesiapan dimaksud seperti naskah akademik dan dokumen lain yang perlu disiapkan. Jika kesiapan tersebut sudah dilakukan, maka kata Zainudin DPRD selanjutnya menggelar rapat paripurna untuk menetapkan ranperda yang akan dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Zainudin menyebutkan dari 13 Ranperda itu dua diantaranya merupakan Ranperda hak usul inisiatif DPRD.
“Dua Ranperda tersebut tentang Ranperda Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan kemudian Ranperda Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, ” sebutnya.
Sementara Ranperda usul pemerintah daerah diantaranya, Ranperda Tentang RPJMD 2025-2030, Ranperda Tentang RTRW 2025-2045, Ranperda Tentang PDAM, Ranperda Tentang Insentif Pelayan Agama, Ranperda Tentang Negeri, Ranperda Tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, Ranperda Tentang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, Ranperda Tentang Limba B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan Ranperda Tentang Hutan Karbon. (PN-02).