PORTALNUSAINA.COM, BULA- Kejaksaan Negeri (Kejari) dan pemerintah kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) kembali melanjutkan kerjasama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Langkah ini ditandai penandatanganan Momerandum of Understanding (MoU) oleh Bupati Fachri Husni Alkatiri dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SBT Eddy Samrah Limbong di pendopo Bupati SBT, Jum’at (15/5/2025).
“Perpanjangan perjanjian kerjasama ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur untuk memberikan pendampingan hukum dan bantuan hukum yang optimal kepada pemerintah daerah Kabupaten Seram Bagian Timur guna mencegah potensi timbulnya kerugian keuangan Negara maupun kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum yang berujung pada tindak pidana korupsi, termasuk juga antisipasi menghadapi potensi sengketa di lembaga peradilan, “kata Eddy dalam sambutannya.
Ia mengatakan kerjasama ini akan sangat bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Serta dalam rangka transformasi ekonomi dan pembangunan berkelanjutan.
“Yang pada gilirannya akan berdampak pada kesuksesan pembangunan di Kabupaten Seram Bagian Timur, “sambungnya.
Eddy juga berharap agar kerjasama yang sudah terjalin selama ini semakin diperkuat dan dioptimalkan. Untuk itu, kepada organisasi perangkat daerah terkait, Ia meminta untuk selalu aktif berkoordinasi dengan kejaksaan.
Langkah ini bila terdapat kebijakan berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan memerlukan pendampingan hukum dari jaksa pengacara negara.