PORTALNUSAINA.COM,BULA-Polres Seram Bagian Timur (SBT), Maluku menetapkan Kepala Sekolah (Kepsek) salah satu Sekolah Dasar (SD) berinisial IS (40) sebagai tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur.
Korban diketahui tak lain merupakan mantan siswinya sendiri berusia 13 tahun. Penetapan IS sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan saks-saksi dan rangkaian penyelidikan selama hampir satu bulan serta gelar perkara kasus tersebut.
IS ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 19 Agustus 2025 berdasarkan surat Ketetapan Nomor S-Tap/43/V/Res 1.24/2025, tanggal 19 Agustus 2025.
“Setelah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, rangkaian kegiatan penyelidikan melaksanakan gelar perkara dan saudara IS ini ditetapkan sebagai tersangka, “ujar Kapolres Seram Bagian Timur AKBP Alhajat dalam konferensi pers di Polres setempat, Sabtu (23/8/2025).
Alhajat menerangkan, usai ditetapkan tersangka, IS langsung ditahan pada Jum’at (22/8/2025). Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP-Han /VIII/ RES. 1.24/2025 tertanggal 22 Agustus 2025.
Alhajat juga mengungkapkan barang bukti yang disita polisi dalam kasus ini berupa satu buah baju kaos olahraga warna hijau milik korban.
Satu baju kaos dalam warna putih milik korban, satu buah celana olahraga warna hijau milik korban serta satu buah celana pendek warna coklat milik korban.
“Dari barang bukti tersebut dan alat bukti yang diperoleh kita bisa menetapkan IS sebagai tersangka, “jelasnya.
Lebih lanjut Alhajat menjelaskan, motif IS tega menyetubuhi korban berinisial FL karena tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya. IS diketahui telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap FL sebanyak empat kali hingga menyebabkan korban hamil.
Pertama dijelaskan Alhajat terjadi pada tanggal 5 Februari 2025 sekitar sekira pukul 13.00 WIT. Kedua persetubuhan itu terjadi pada Bulan Februari 2025.
Kemudian pada Bulan Maret 2025, aksi bejat IS kembali dilakukan kepada korban di desa Kampung Baru, kecamatan Teluk Waru tepatnya di semak-semak di pinggir pantai belakang SDN 7 Teluk Waru.
Terakhir IS gagahi FL pada tanggal 13 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIT di kebun warga desa Salas, kecamatan Bula.
Alhajat mengungkapkan, IS disangka melanggar pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D dan atau pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana. (PN-02).