Portanusaina.com
No Result
View All Result
Monday, October 20, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Portanusaina.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Portanusaina.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Setubuhi Mantan Siswi Hingga Hamil, Kepala SD di SBT Ditetapkan Tersangka

Redaksi PN by Redaksi PN
August 23, 2025
in Hukrim

Baca Juga :

Tabulik Institute KNPI & OKP Temui Kasat Reskrim Polres SBT, Bahas Penanganan Kasus Guru Cabul SMPN 40

Didesak Bentuk Pansus Kasus Persetubuhan Anak, Ketua DPRD SBT: Kami Akan Kawal Hingga Pengadilan

“Drama” Gila Oknum Guru di SBT untuk Lolos Jerat Hukum Kasus Persetubuhan Anak

PORTALNUSAINA.COM,BULA-Polres Seram Bagian Timur (SBT), Maluku menetapkan Kepala Sekolah (Kepsek) salah satu Sekolah Dasar (SD) berinisial IS (40) sebagai tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur.

Korban diketahui tak lain merupakan mantan siswinya sendiri berusia 13 tahun. Penetapan IS sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan saks-saksi dan rangkaian penyelidikan selama hampir satu bulan serta gelar perkara kasus tersebut.

IS ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 19 Agustus 2025 berdasarkan surat Ketetapan Nomor S-Tap/43/V/Res 1.24/2025, tanggal 19 Agustus 2025.

“Setelah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, rangkaian kegiatan penyelidikan melaksanakan gelar perkara dan saudara IS ini ditetapkan sebagai tersangka, “ujar Kapolres Seram Bagian Timur AKBP Alhajat dalam konferensi pers di Polres setempat, Sabtu (23/8/2025).

Alhajat menerangkan, usai ditetapkan tersangka, IS langsung ditahan pada Jum’at (22/8/2025). Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP-Han /VIII/ RES. 1.24/2025 tertanggal 22 Agustus 2025.

Alhajat juga mengungkapkan barang bukti yang disita polisi dalam kasus ini berupa satu buah baju kaos olahraga warna hijau milik korban.

Satu baju kaos dalam warna putih milik korban, satu buah celana olahraga warna hijau milik korban serta satu buah celana pendek warna coklat milik korban.

“Dari barang bukti tersebut dan alat bukti yang diperoleh kita bisa menetapkan IS sebagai tersangka, “jelasnya.

Lebih lanjut Alhajat menjelaskan, motif IS tega menyetubuhi korban berinisial FL karena tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya. IS diketahui telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap FL sebanyak empat kali hingga menyebabkan korban hamil.

Pertama dijelaskan Alhajat terjadi pada tanggal 5 Februari 2025 sekitar sekira pukul 13.00 WIT. Kedua persetubuhan itu terjadi pada Bulan Februari 2025.

Kemudian pada Bulan Maret 2025, aksi bejat IS kembali dilakukan kepada korban di desa Kampung Baru, kecamatan Teluk Waru tepatnya di semak-semak di pinggir pantai belakang SDN 7 Teluk Waru.

Terakhir IS gagahi FL pada tanggal 13 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIT di kebun warga desa Salas, kecamatan Bula.

Alhajat mengungkapkan, IS disangka melanggar pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D dan atau pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana. (PN-02).

Berita Terkait

Tabulik Institute KNPI & OKP Temui Kasat Reskrim Polres SBT, Bahas Penanganan Kasus Guru Cabul SMPN 40

Tabulik Institute KNPI & OKP Temui Kasat Reskrim Polres SBT, Bahas Penanganan Kasus Guru Cabul SMPN 40

by Redaksi PN
October 7, 2025
0

PORTALNUSAINA.COM, BULA- Lembaga Tabulik Institute bersama Ketua KNPI Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) serta sejumlah pimpinan organisasi kepemudaan (OKP) melakukan...

Didesak Bentuk Pansus Kasus Persetubuhan Anak, Ketua DPRD SBT: Kami Akan Kawal Hingga Pengadilan

Didesak Bentuk Pansus Kasus Persetubuhan Anak, Ketua DPRD SBT: Kami Akan Kawal Hingga Pengadilan

by Redaksi PN
September 29, 2025
0

PORTALNUSAINA.COM,BULA-Desakan publik terhadap penanganan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur berinisial NR di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku,...

“Drama” Gila Oknum Guru di SBT untuk Lolos Jerat Hukum Kasus Persetubuhan Anak

“Drama” Gila Oknum Guru di SBT untuk Lolos Jerat Hukum Kasus Persetubuhan Anak

by Redaksi PN
September 29, 2025
0

PORTALNUSAINA.COM,BULA-Sebuah kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menyeret seorang guru agama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tabulik Institut Kritik Kebijakan Sekda SBT Soal ASN Wajib Belanja Rp50 ribu di Pasar, Ini Solusi Ditawarkan

Tabulik Institut Kritik Kebijakan Sekda SBT Soal ASN Wajib Belanja Rp50 ribu di Pasar, Ini Solusi Ditawarkan

October 4, 2025
Komisi II DPRD SBT Dorong Optimalisasi PAD & Pinjaman Daerah Atasi Tantangan APBD 2026

Komisi II DPRD SBT Dorong Optimalisasi PAD & Pinjaman Daerah Atasi Tantangan APBD 2026

September 25, 2025
Danki Brimob di SBT Tegaskan Komitmen Jalin Kedekatan dengan Masyarakat

Danki Brimob di SBT Tegaskan Komitmen Jalin Kedekatan dengan Masyarakat

October 6, 2025
Minta Percepat Proses Hukum Guru SMP Pelaku Rudapaksa, Tabulik Institut & GPM Audiensi dengan Kapolres SBT

Minta Percepat Proses Hukum Guru SMP Pelaku Rudapaksa, Tabulik Institut & GPM Audiensi dengan Kapolres SBT

September 12, 2025

High Street Retailers Pin Hopes On Discount Splurge In Black Friday Fever

0

UK Faces Two Decades of No Earnings Growth and More Austerity

0

High-Speed Traders In Search of New Markets Jump Into Bitcoin

0

Brexit Has Created A Political Climate No Budget Can Fix

0
Pemkab SBT Sambut Kontingen LASQI, Bupati: Kalian Bawa Pulang Kehormatan untuk Daerah

Pemkab SBT Sambut Kontingen LASQI, Bupati: Kalian Bawa Pulang Kehormatan untuk Daerah

October 13, 2025
Syukuri HUT Ke-80 TNI, Koramil 1502-06/Bula Gelar Olahraga Bareng Mitra

Syukuri HUT Ke-80 TNI, Koramil 1502-06/Bula Gelar Olahraga Bareng Mitra

October 10, 2025
Koramil 1502-07/Werinama Gelar Syukuran HUT Ke-80 TNI

Koramil 1502-07/Werinama Gelar Syukuran HUT Ke-80 TNI

October 10, 2025
Dinas Pertanian SBT Dukung Kunjungan Menteri Transmigrasi: Diharapkan Selesaikan Status Lahan Transmigran

Dinas Pertanian SBT Dukung Kunjungan Menteri Transmigrasi: Diharapkan Selesaikan Status Lahan Transmigran

October 10, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang