PORTALNUSAINA.COM,BULA–Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Risman Sibualamo, didampingi sejumlah anggota legislatif setempat, menerima tuntutan pemdemo dari Gerakan Masyarakat Adat Menggugat.
Pantauan media ini, tuntutan tersebut diarahkan penanggungjawab aksi Sumsul Bahri Kelibai kepada Risman Sibualamo di depan Kantor DPRD SBT pada Senin, 1 September 2025.
Kepada wartawan di ruangan kerjanya, Risman menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada pendemo yang datang menyampaikan protes terkait problem di Kecamatan Tutuk Waru dan Bula Barat.
Menurutnya, kehadiran Samsul Bahri Kelibai dan puluhan demonstran itu, karena kwatir dengan 11 warga adat dari Kecamatan Teluk Waru dan Kecamatan Bula Barat yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus ilegal logging.
Risman menegaskan, sebagai perwakilan masyarakat di DPRD, pihaknya tidak akan membiarkan masyarakatnya tersandung dengan masalah-masalah hukum. Sebagaimana tujuan orang yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka.
“Sebagai representasi dari masyarakat, kami juga tidak menginginkan bahwa masyarakat yang hari ini sebagai pekerja tersandung dengan masalah-masalah hukum,” ujar Risman
Atas masalah ini, politis PKB SBT langsung berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri SBT untuk meminta kepastian hukum terhadap 11 warga adat dimaksud. Hasilnya, tidak ada warga adat yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ternyata beta (saya) konfirmasi ke Kejaksaaan dan Kejaksaaan dapat informasi dari Gakkum Provinsi Maluku, ternyata penetapan tersangka itu 6 orang pelaku bisnis pengusaha kayu. Belum adapun satu masyarakat yang ditetapkan tersangka, mereka dari 11 orang baru dua orang yang dimintai keterangan,” ucapnya.
Risman jelaskan, problem ini, Komisi II DPRD yang dipimpin Husein Rumadan akan berkoodinasi dengan Pemerintah Provinsi dan ke Pemerintah Pusat untuk Pemda dan DPRD membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan Hak Ulayat Masyarakat Adat.
“Jika itu bisa, maka segera pemerintah daerah dan DPRD membuat Peraturan Daerah terkait dengan Hak Ulayat Masyarakat Adat,” ucapnya.
Berikut tujuh poin tuntutan yang diserahkan pendemo ke pimpinan DPRD SBT.
1. Mendesak Pemerintah Daerah untuk terlibat secara langsung atas dugaan pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga penegak Hukum lingkungan hidup dan kehutanan (Gakkum) Provinsi Maluku
2. Mendesak pemerintah Daerah untuk segera membuat peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan terhadap Hak Ulayat masyarakat adat Kabupaten Seram Bagian Timur
3. Kami masyarakat adat Seram Bagian timur mendesak lembaga penegak hukum lingkungan hidup dan kehutanan (Gakkum) Provinsi Maluku untuk menghentikan pemeriksaan terhadap 11 orang warga masyarakat Kecamatan Teluk Waru dan Kecamatan Bula Barat, tetapi pihak Gakkum harus segera melakukan penangkapan terhadap saudara Samsudin yang kami duga dia adalah pemain tunggal dari masalah ini.
4. Kami gerakan masyarakat adat kabupaten seram bagian timur mengutuk keras kinerja kepala unit pelaksana teknis(UPTD)kehutanan kabupaten Seram Bagian Timur yang mengakibatkan 11 orang masyarakat adat di kecamatan teluk waru dan kecamatan Bula barat di pidana
5. Mendesak dewan perwalian rakyat kabupaten seram bagian timur membentuk pansus dalam rangka menyelesaikan masalah yang terjadi di tengah tengah masyarakat seram bagian timur
6. Kami mendesak gubernur Maluku untuk segera mengevaluasi dinas kehutanan provinsi Maluku serta mencopot kepala unit pelaksana teknis daerah UPTD kehutanan seram bagian timur
7. Kami mendesak badan pemeriksa keuangan RI(BPK)prov.Malauku untuk segara mengaudit anggaran pemeliharaan dan reboisasi di kantor dinas kehutanan provinsi Maluku dan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) kehutanan seram bagian timur. (PN-01).