PORTALNUSAINA.COM,BULA– Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku terus melakukan penertiban data sosial ekonomi masyarakat guna memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Hingga akhir Desember 2024, jumlah penduduk SBT berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tercatat sebanyak 146.794 jiwa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten SBT, Sudir Rumanama, mengatakan data tersebut berbeda dengan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Kalau berdasarkan DTSEN itu sampai akhir Desember 2024 jumlahnya 146.794 jiwa. Sementara data Capil yang sudah kami ambil tercatat 142.234 jiwa, jadi ada selisih,” kata Sudir kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis 5 Februari 2026.
Menurut Sudir, perbedaan tersebut disebabkan karena DTSEN masih mencakup berbagai data lama yang belum sepenuhnya terverifikasi, seperti data penduduk yang telah meninggal dunia atau perubahan kondisi sosial ekonomi.
“DTSEN ini memang datanya sangat luas. Bisa saja masih ada yang meninggal tapi belum terhapus, atau ada perubahan kondisi ekonomi masyarakat yang belum terupdate,” jelasnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dinas Sosial SBT saat ini fokus menertibkan data melalui aplikasi SIK-NG yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Aplikasi ini menjadi pendukung utama DTSEN sebagai data tunggal sosial ekonomi nasional yang digunakan di seluruh Indonesia.
“Hari ini kami sudah menyurati para camat dan pemerintah desa agar setiap desa menugaskan satu orang operator SIK-NG,” ujarnya.
Sudir menjelaskan, peran operator desa sangat penting karena mereka lebih mengetahui kondisi riil masyarakat di wilayahnya. Melalui sistem SIK-NG, operator dapat melakukan pengusulan, pembaruan, hingga verifikasi data warga yang dinilai layak atau tidak layak menerima bantuan sosial.
“Kalau sistem ini berjalan dengan baik dan datanya terupdate, insya Allah tidak ada lagi nama-nama yang tidak layak masuk sebagai penerima bantuan,” katanya.
Dalam DTSEN, masyarakat diklasifikasikan dalam beberapa kelompok desil, mulai dari desil 1 hingga desil 6. Untuk bantuan sosial, masyarakat yang berada di desil 5 ke bawah berhak menerima bantuan beras.
Sementara untuk bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), hanya desil 1 sampai desil 4 yang berhak.
“Kalau sudah desil 6 ke atas, itu tidak berhak menerima bantuan apa pun,” tegas Sudir.
Namun demikian, Sudir mengakui masih ada masyarakat yang secara kondisi nyata tergolong tidak mampu, tetapi dalam sistem tercatat pada desil yang lebih tinggi. Hal ini bisa disebabkan oleh pembacaan sistem terhadap pendapatan atau indikator lainnya.
“Di sinilah peran operator desa. Kalau memang masyarakat itu tidak mampu, bisa dilakukan pembaruan data melalui menu perbaikan di sistem. Datanya bisa diubah agar sesuai dengan kondisi sebenarnya,” jelasnya.
Saat ini, dari total 198 desa di Kabupaten SBT, baru 178 desa yang telah memiliki akun operator SIK-NG. Artinya, masih ada sekitar 20 desa yang belum terdaftar.
“Kami harap desa-desa yang belum segera membentuk akun. Kalau semua berjalan, ke depan tidak akan ada lagi masalah soal data bantuan sosial,” pungkas Sudir.














