PORTALNUSAINA.COM,BULA– Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mengusulkan perubahan bentuk hukum dua perusahaan daerah (PD) menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang lebih modern dan profesional.
Dua perusahaan daerah itu yakni PD Mitra Karya yang diusulkan menjadi Perseroda Serambi Maluku dan PD Air Minum Mitra Karya diusulkan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Way Nusa.
Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum dua perusahaan daerah itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD SBT, Senin malam, 9 Februari 2026.
Wakil Bupati SBT, M. Miftah Thoha R. Wattimena, dalam penyampaian penjelasan Bupati terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) termasuk Renperda tentang perubahan bentuk hukum dua perusahaan daerah tersebut menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan upaya strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan dan mengembangkan perekonomian daerah.
“Pemerintah daerah terus berupaya mengoptimalkan peran BUMD, baik berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) maupun Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), sebagai sumber pendapatan alternatif bagi Pendapatan Asli Daerah,” ujar Wabup.
Saat ini, Kabupaten SBT memiliki Perusahaan Daerah PD Mitra Karya yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.
Namun, menurut Wabup, regulasi tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika ekonomi serta tuntutan tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia menjelaskan, bentuk hukum Perusahaan Daerah (PD) selama ini dinilai kaku dan birokratis, sehingga membatasi ruang gerak perusahaan dalam menjalin kemitraan strategis dengan pihak swasta, menghambat akses permodalan, serta membuat manajemen rentan terhadap intervensi non-korporasi.
“Akibatnya, kinerja PD Mitra Karya belum optimal dalam memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah,” ungkapnya.
Menjawab tantangan tersebut, pemerintah merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Regulasi ini memperkenalkan dua bentuk BUMD yang lebih adaptif, yakni Perumda yang berorientasi pada pelayanan publik dan Perseroda yang berorientasi pada keuntungan.
Perseroda, lanjut Wabup, tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sehingga menawarkan model pengelolaan yang lebih profesional, fleksibel, profit oriented, dan akuntabel.
Pemerintah daerah berharap perubahan bentuk hukum PD Mitra Karya menjadi Perseroda Serambi Maluku dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme dan efisiensi pengelolaan perusahaan daerah, memperjelas orientasi usaha, membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta, serta memperluas akses permodalan.
Selain itu, prinsip-prinsip good corporate governance juga diharapkan dapat diterapkan secara lebih efektif.
Tak hanya PD Mitra Karya, Pemkab SBT juga mengusulkan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Mitra Karya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Way Nusa, yang difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Pemerintah kabupaten Seram Bagian Timur menilai, pembentukan BUMD yang mandiri, berdaya saing, dan dikelola secara profesional akan menjadikan perusahaan daerah sebagai agen pembangunan ekonomi yang efektif di Kabupaten bertajuk Ita Wotu Nusa itu.















