PORTALNUSAINA.COM,BULA- Ketua LSM Tabulik Institute, Junedi Mahad, memaparkan sejumlah alasan rasional dibalik keputusan Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Fachri Husni Alkatiri mengangkat 3.132 tenaga honorer dan non honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pernyataan itu disampaikan Junedi pada Kamis (26/2/2026), menyusul polemik terkait besaran gaji Rp 250 ribu yang viral di berbagai platform media digital.
Menurut Junedi, kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur tersebut tidak semata-mata soal nominal gaji, melainkan bagian dari langkah strategis untuk memberikan kepastian status dan perlindungan hukum bagi para tenaga honorer.
Status Resmi ASN dan Kepastian Hukum
Junedi menjelaskan, pegawai honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu kini resmi diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) yang sah.
“Dengan adanya NIP, mereka mendapatkan kepastian hukum serta pengakuan resmi atas kontribusi kerja mereka di lingkungan pemerintahan,” ujar Junedi.
Pengangkatan itu juga dilakukan melalui perjanjian kerja tahunan yang memuat hak, kewajiban, tugas, serta skema kerja secara jelas. Hal ini dinilai mengurangi ketidakpastian yang selama ini kerap dialami tenaga honorer.
Jaminan Penghasilan dan Tunjangan
Dari sisi kesejahteraan, Junedi menyebut gaji PPPK paruh waktu dijamin tidak lebih rendah dari penghasilan terakhir sebagai honorer atau upah minimum yang berlaku di daerah setempat. Bahkan, terdapat peluang penyesuaian jika kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memungkinkan.
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berpotensi memperoleh tunjangan dasar seperti makan, transportasi, insentif daerah, Tunjangan Hari Raya (THR), serta gaji ke-13 sesuai ketentuan.
“Bagi formasi tertentu seperti guru bersertifikat dan tenaga kesehatan, ada peluang tambahan tunjangan profesi atau insentif khusus apabila kondisi APBD sudah stabil atau meningkat,” jelasnya.
Akses Jaminan Sosial
Junedi menambahkan, kedepan para PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan akses jaminan sosial resmi seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, mereka memperoleh perlindungan kesehatan maupun jaminan atas risiko kerja.
Status sebagai bagian dari ASN juga memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat dibandingkan saat masih berstatus honorer.
Peluang Karier dan Evaluasi Tahunan
Dari aspek pengembangan diri, PPPK paruh waktu dinilai memiliki peluang karier lebih baik dibanding honorer. Kontrak kerja dapat diperpanjang setiap tahun berdasarkan evaluasi kinerja.
“Setiap tahun akan dilakukan evaluasi dan penyaringan. PPPK paruh waktu yang tertib dan disiplin akan disiapkan untuk bertransformasi menjadi PPPK penuh waktu,” kata Junedi.
Ia menegaskan, salah satu syarat untuk menjadi PPPK penuh waktu adalah terlebih dahulu berstatus PPPK paruh waktu dan memiliki NIP.
Selain itu, para pegawai juga berkesempatan mengikuti pelatihan dan pengembangan kompetensi yang disediakan bagi ASN.
Fleksibilitas Jam Kerja
Dalam skema paruh waktu, jam kerja umumnya sekitar empat jam per hari. Namun di SBT terdapat dispensasi tertentu sehingga pegawai dapat menyesuaikan waktu kerja dengan kebutuhan pribadi maupun aktivitas lain.
10 Alasan Mendasar Kebijakan
Junedi juga merinci 10 alasan mendasar Bupati dalam mengambil keputusan tersebut, meski menyadari adanya konsekuensi:
1. Pertimbangan nurani dan kemanusiaan, bukan kepentingan politik.
2. Adanya kepastian transformasi dari PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu.
3. Syarat menjadi PPPK penuh waktu harus berstatus PPPK paruh waktu dan memiliki NIP.
4. Peluang karier dan pengembangan diri lebih baik dibanding honorer.
5. Kepastian hukum atas status pekerjaan.
6. Kepastian penghasilan bulanan dengan potensi peningkatan.
7. Resmi diakui sebagai bagian dari ASN dengan NIP.
8. Status honorer secara bertahap telah dihapus.
9. Evaluasi tahunan untuk menyiapkan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
10. Membuka peluang lapangan kerja baru.
Junedi mengajak seluruh pihak untuk melihat kebijakan tersebut secara komprehensif dan tidak hanya berfokus pada nominal gaji yang saat ini menjadi sorotan.
“Soal gaji pasti akan mengalami peningkatan. Kita perlu bersabar dan berdoa agar ke depan ada angin segar yang membuka peluang transformasi menjadi PPPK penuh waktu,” pungkasnya.















