Portanusaina.com
No Result
View All Result
Tuesday, June 30, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Portanusaina.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Portanusaina.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Daerah

Tabulik Institute Beberkan 10 Alasan Rasional Keputusan Bupati SBT Angkat 3.132 PPPK Paruh Waktu

Redaksi PN by Redaksi PN
February 26, 2026
in Daerah

PORTALNUSAINA.COM,BULA- Ketua LSM Tabulik Institute, Junedi Mahad, memaparkan sejumlah alasan rasional dibalik keputusan Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Fachri Husni Alkatiri mengangkat 3.132 tenaga honorer dan non honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pernyataan itu disampaikan Junedi pada Kamis (26/2/2026), menyusul polemik terkait besaran gaji Rp 250 ribu yang viral di berbagai platform media digital.

Menurut Junedi, kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur tersebut tidak semata-mata soal nominal gaji, melainkan bagian dari langkah strategis untuk memberikan kepastian status dan perlindungan hukum bagi para tenaga honorer.

Status Resmi ASN dan Kepastian Hukum

Junedi menjelaskan, pegawai honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu kini resmi diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) yang sah.

“Dengan adanya NIP, mereka mendapatkan kepastian hukum serta pengakuan resmi atas kontribusi kerja mereka di lingkungan pemerintahan,” ujar Junedi.

Pengangkatan itu juga dilakukan melalui perjanjian kerja tahunan yang memuat hak, kewajiban, tugas, serta skema kerja secara jelas. Hal ini dinilai mengurangi ketidakpastian yang selama ini kerap dialami tenaga honorer.

Baca Juga:  Bupati SBT Jajaki Kerjasama Pertanian dengan Provinsi Gorontalo

Jaminan Penghasilan dan Tunjangan

Dari sisi kesejahteraan, Junedi menyebut gaji PPPK paruh waktu dijamin tidak lebih rendah dari penghasilan terakhir sebagai honorer atau upah minimum yang berlaku di daerah setempat. Bahkan, terdapat peluang penyesuaian jika kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memungkinkan.

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berpotensi memperoleh tunjangan dasar seperti makan, transportasi, insentif daerah, Tunjangan Hari Raya (THR), serta gaji ke-13 sesuai ketentuan.

“Bagi formasi tertentu seperti guru bersertifikat dan tenaga kesehatan, ada peluang tambahan tunjangan profesi atau insentif khusus apabila kondisi APBD sudah stabil atau meningkat,” jelasnya.

Akses Jaminan Sosial

Junedi menambahkan, kedepan para PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan akses jaminan sosial resmi seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, mereka memperoleh perlindungan kesehatan maupun jaminan atas risiko kerja.

Baca Juga:  DPRD SBT, SKK Migas & Kalrez Rapat Bahas Tunggakan Gaji Karyawan

Status sebagai bagian dari ASN juga memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat dibandingkan saat masih berstatus honorer.

Peluang Karier dan Evaluasi Tahunan

Dari aspek pengembangan diri, PPPK paruh waktu dinilai memiliki peluang karier lebih baik dibanding honorer. Kontrak kerja dapat diperpanjang setiap tahun berdasarkan evaluasi kinerja.

“Setiap tahun akan dilakukan evaluasi dan penyaringan. PPPK paruh waktu yang tertib dan disiplin akan disiapkan untuk bertransformasi menjadi PPPK penuh waktu,” kata Junedi.

Ia menegaskan, salah satu syarat untuk menjadi PPPK penuh waktu adalah terlebih dahulu berstatus PPPK paruh waktu dan memiliki NIP.

Selain itu, para pegawai juga berkesempatan mengikuti pelatihan dan pengembangan kompetensi yang disediakan bagi ASN.

Fleksibilitas Jam Kerja

Dalam skema paruh waktu, jam kerja umumnya sekitar empat jam per hari. Namun di SBT terdapat dispensasi tertentu sehingga pegawai dapat menyesuaikan waktu kerja dengan kebutuhan pribadi maupun aktivitas lain.

10 Alasan Mendasar Kebijakan

Junedi juga merinci 10 alasan mendasar Bupati dalam mengambil keputusan tersebut, meski menyadari adanya konsekuensi:

Baca Juga:  Gubernur Maluku Dukung Sagu Menjadi Ikon SBT

1. Pertimbangan nurani dan kemanusiaan, bukan kepentingan politik.
2. Adanya kepastian transformasi dari PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu.
3. Syarat menjadi PPPK penuh waktu harus berstatus PPPK paruh waktu dan memiliki NIP.
4. Peluang karier dan pengembangan diri lebih baik dibanding honorer.
5. Kepastian hukum atas status pekerjaan.
6. Kepastian penghasilan bulanan dengan potensi peningkatan.
7. Resmi diakui sebagai bagian dari ASN dengan NIP.
8. Status honorer secara bertahap telah dihapus.
9. Evaluasi tahunan untuk menyiapkan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
10. Membuka peluang lapangan kerja baru.

Junedi mengajak seluruh pihak untuk melihat kebijakan tersebut secara komprehensif dan tidak hanya berfokus pada nominal gaji yang saat ini menjadi sorotan.

“Soal gaji pasti akan mengalami peningkatan. Kita perlu bersabar dan berdoa agar ke depan ada angin segar yang membuka peluang transformasi menjadi PPPK penuh waktu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemkab SBT Segera Berlakukan Retribusi Parkir di Terminal Bula, Roda Dua Rp2.000 dan Mobil Rp5.000

Pemkab SBT Segera Berlakukan Retribusi Parkir di Terminal Bula, Roda Dua Rp2.000 dan Mobil Rp5.000

by Redaksi PN
June 19, 2026
0

RRI. CO. ID, Bula– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan penarikan retribusi parkir di Terminal...

by Redaksi PN
May 26, 2026
0

Jelang Iduladha, Pertamina Tambah 450 Ribu Liter Minyak Tanah di Papua-Maluku PORTALNUSAINA.COM, - BULA - Menjelang perayaan Iduladha dan libur...

Tak Cuma Gizi, Pemkab SBT Benahi Rumah Anak Stunting Lewat Program Anak Asuh

Tak Cuma Gizi, Pemkab SBT Benahi Rumah Anak Stunting Lewat Program Anak Asuh

by Redaksi PN
May 12, 2026
0

PORTALNUSAINA.COM,BULA-Program Anak Asuh di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, mulai menunjukkan hasil nyata di lapangan. Sejak Januari 2026, tim...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tabulik Institute Dukung Polres SBT Hadapi Praperadilan Kasus Dugaan Rudapaksa, Tantang Kuasa Hukum Pelaku Debat Terbuka

Tabulik Institute Dukung Polres SBT Hadapi Praperadilan Kasus Dugaan Rudapaksa, Tantang Kuasa Hukum Pelaku Debat Terbuka

October 24, 2025
Tabulik Institut Kritik Kebijakan Sekda SBT Soal ASN Wajib Belanja Rp50 ribu di Pasar, Ini Solusi Ditawarkan

Tabulik Institut Kritik Kebijakan Sekda SBT Soal ASN Wajib Belanja Rp50 ribu di Pasar, Ini Solusi Ditawarkan

October 4, 2025
Komisi II DPRD SBT Dorong Optimalisasi PAD & Pinjaman Daerah Atasi Tantangan APBD 2026

Komisi II DPRD SBT Dorong Optimalisasi PAD & Pinjaman Daerah Atasi Tantangan APBD 2026

September 25, 2025
DPP GMNI Resmi Dikukuhkan di Bali, Dua Kader Asal Maluku Perkuat Kepengurusan Pusat

DPP GMNI Resmi Dikukuhkan di Bali, Dua Kader Asal Maluku Perkuat Kepengurusan Pusat

December 19, 2025

High Street Retailers Pin Hopes On Discount Splurge In Black Friday Fever

0

UK Faces Two Decades of No Earnings Growth and More Austerity

0

High-Speed Traders In Search of New Markets Jump Into Bitcoin

0

Brexit Has Created A Political Climate No Budget Can Fix

0
Pemkab SBT Segera Berlakukan Retribusi Parkir di Terminal Bula, Roda Dua Rp2.000 dan Mobil Rp5.000

Pemkab SBT Segera Berlakukan Retribusi Parkir di Terminal Bula, Roda Dua Rp2.000 dan Mobil Rp5.000

June 19, 2026

Jelang Iduladha, Pertamina Tambah 450 Ribu Liter Minyak Tanah di Papua-Maluku

May 26, 2026

May 26, 2026
PAUD Sadar Lingkungan di Ambon Terapkan SPP Dibayar dengan Sampah Plastik dan Kertas

PAUD Sadar Lingkungan di Ambon Terapkan SPP Dibayar dengan Sampah Plastik dan Kertas

May 19, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang