PORTALNUSAINA.COM,BULA – Sekretaris LSM Tabulik Institute, Sahril Rumau, menilai langkah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dalam pendistribusian obat ke puskesmas sudah tepat dan sesuai prosedur.
Hal itu disampaikan Sahril dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026), menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan distribusi obat kedaluwarsa ke sejumlah puskesmas di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur.
Menurut Sahril, secara prosedural obat yang lebih dahulu masuk ke gudang memang harus lebih dulu dikeluarkan. Namun, hal itu bukan berarti obat yang didistribusikan ke puskesmas adalah obat kedaluwarsa.
“Memang kalau obat yang duluan masuk di gudang harusnya dikeluarkan lebih dulu dibanding obat yang baru masuk. Tapi bukan berarti obat yang didistribusikan itu obat-obat yang sudah expire,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pendistribusian obat dilakukan melalui sejumlah tahapan. Pertama, adanya permintaan dari sub unit atau puskesmas. Kedua, penyiapan obat oleh petugas gudang sesuai permintaan.
Dalam proses tersebut, petugas menerapkan prinsip FEFO (First Expire First Out), yakni obat dengan masa kedaluwarsa lebih cepat harus didistribusikan lebih dahulu.
Kemudian FIFO (First In First Out), yaitu obat yang lebih dulu masuk gudang dikeluarkan lebih dulu, pencatatan administrasi, penyerahan barang, distribusi kepada pasien.
Sahril menegaskan, penerapan prinsip FEFO dan FIFO justru bertujuan untuk mencegah terjadinya penumpukan obat hingga kedaluwarsa di gudang.
Ia juga menyoroti adanya informasi dari oknum tenaga kesehatan (nakes) yang beredar tanpa penjelasan rinci. Menurutnya, jika memang ada persoalan, seharusnya disampaikan secara konkret dan jelas, termasuk jenis obat yang dipermasalahkan.
“Kalau ada informasi dari puskesmas lewat pegawai nakes, seharusnya disampaikan secara konkret dan jelas obat apa saja, supaya tidak simpang siur seperti yang saat ini tersebar luas di media sosial,” ujarnya.
Sahril menambahkan, setiap pernyataan yang disampaikan tenaga kesehatan kepada publik harus dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menyebut nakes yang mengeluarkan informasi tersebut tidak bersedia nama dan identitasnya dipublikasikan.
Lebih lanjut, Sahril mengaku pihaknya telah melakukan konfirmasi ke salah satu Puskesmas terkait. Dari hasil konfirmasi itu, disebutkan tidak ada masalah terkait jatah obat yang didistribusikan dari Dinas Kesehatan.
“Sejauh ini tidak ada masalah dengan jatah obat yang didistribusikan ke PKM Miran dari Dinas Kesehatan,” kata Sahril.
Pihak puskesmas, lanjutnya, juga menyatakan selama ini obat yang diterima dari Dinkes tidak ada yang kedaluwarsa. Petugas kefarmasian pun disebut selalu melakukan pengecekan.
Jika ditemukan obat yang telah kedaluwarsa, obat tersebut dicatat, dipisahkan, dan dimusnahkan sesuai ketentuan. Dengan demikian, pelayanan kesehatan di Puskesmas Miran tetap menggunakan obat dengan masa kedaluwarsa yang masih aman, sesuai data yang tertera pada kemasan.
Sahril berharap polemik ini tidak berkembang menjadi informasi yang menyesatkan, serta meminta semua pihak mengedepankan klarifikasi yang jelas dan bertanggung jawab.















