PORTALNUSAINA.COM,BULA-Puluhan pekerja Kalrez Petroleum Seram Ltd, PT Daya Dalenta Pratama dan PT Praduta Service Indonesia mendatangi aksi Kantor DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Rabu (14/1/2025). Mereka kembali menyuarakan soal gaji mereka yang belum dibayarkan perusahaan selama 7 bulan.
Massa tiba di Gedung DPRD sekitar pukul 09.30 WIT dengan menggunakan kendaraan pribadi roda dua.
Sekitar pukul 10.10 WIT, massa aksi diterima langsung oleh Ketua DPRD SBT Risman Sibualamo, Ketua Komisi III Ismael Rumbalifar serta sejumlah anggota DPRD dari Komisi I, II, dan III.
Koordinator massa yang juga Ketua Serikat Pekerja Kalrez Petroleum (Seram) Ltd, Roni Rumuar, menyampaikan bahwa pekerja yang datang sekitar 50 orang. Mereka mempertanyakan tindak lanjut rekomendasi DPRD SBT yang sebelumnya dikeluarkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 30 Juli 2025.
“Kami meminta peran aktif DPRD untuk membantu mengakomodir hak-hak pekerja yang menjadi tanggungan perusahaan selama tujuh bulan, terhitung dari Juni hingga Desember 2025,” ujar Roni dalam rapat.
Selain itu, para pekerja juga mendesak DPRD SBT agar segera memanggil pihak-pihak pengusaha yang bertanggung jawab atas permasalahan di Kalrez Petroleum Seram Ltd.
Menurut mereka, upaya penyelesaian secara tipartit telah dilakukan sebanyak tiga kali, namun tidak membuahkan kesepakatan.
“Kami butuh kepastian hukum. Harapan kami DPRD dapat menggunakan fungsi pengawasan untuk menegakkan aturan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD SBT Risman Sibualamo menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan itu. DPRD SBT, kata dia, berencana mengundang tiga perusahaan terkait bersama SKK Migas Wilayah Maluku dan Papua untuk membahas masalah tersebut.
“Jika tidak ada realisasi, DPRD akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk meneruskan persoalan ini ke pemerintah pusat,” ujar Risman.
Ia juga menambahkan bahwa DPRD melalui
Komisi III akan berkoordinasi dengan dinas terkait guna mencari solusi atas persoalan yang dihadapi para pekerja.
Setelah mendengarkan penjelasan dari DPRD, massa kemudian membubarkan diri dan meninggalkan Kantor DPRD SBT sekitar pukul 11.48 WIT.















