PORTALnusaina.com, Bula– Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) Maluku menegaskan senantiasa menjaga profesionalitas dan integritas dalam menangani setiap perkara hukum dengan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat menciderai institusi kejaksaan tersebut.
“Semua penanganan perkara yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur oleh pimpinan diminta kita bekerja dengan prosedur yang ada dan bekerja dengan profesional, berintegritas tanpa ada melakukan tindakan-tindakan yang dapat menciderai institusi kejaksaan maupun pribadi kita sebagai Jaksa, ” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari SBT Vector Mailoa di Bula, Kamis (16/1).
Vector menjelaskan, hal ini ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung RI dalam Rapat Kerja Nasional (Rekernas) Kejaksaan Agung RI tahun 2025 beberapa waktu yang lalu.
Jaksa Agung kata Vector meminta jajaran kejaksaan di seluruh tingkatan untuk tetap bekerja secara profesional, berintegritas dan dalam penuntutan perkara harus dilakukan berdasarkan hati nurani.
“Apabila kita melanggar berarti tindakan tegas akan diberikan kepada kita sebagai Jaksa. Tidak tanggung-tanggung beliau menyatakan seperti itu, ” ucapnya.
Vector menambahkan, dalam penyelesaian perkara-perkara hukum, korps Adhyaksa tersebut melakukan pendekatan keadilan restoratif dan melalui proses persidangan.
Selain itu, dalam perkara yang melibatkan anak, dilakukan proses pengalihan penyelesaian perkara dari peradilan formal ke peradilan non formal (diversi). Melalui mediasi, dialog, atau musyawarah.
Diversi merupakan salah satu instrumen dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mewujudkan keadilan restoratif, yaitu penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan korban dan perbaikan perilaku anak.
“Satu perkara kemarin ada juga dilakukan diversi, dan diversinya berhasil, ” akui Vector. (PN-02).