PORTALnusaina, Bula- Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) Maluku terus berupaya mencegah tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.
Salah satunya dilakukan melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), program yang dirancang Kejaksaan untuk memberikan edukasi hukum kepada perangkat desa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seram Bagian Timur Eddy Samrah Limbong menjelaskan, program Jaksa Garda Desa dilaksanakan sebagai tindakan preventif atau pencegahan potensi penyalahgunaan dana desa.
“Dengan menempatkan Kejaksaan sebagai mitra, penasihat dan pengawas kepala desa dan aparat desa dalam mengelola dana desa, ” jelas Limbong dalam rapat koordinasi program Jaga Desa bersama kepala Desa, bendahara dan ketua BPN/BPNA se-kecamatan Bula, Jum’at (17/1).
Dengan pendekatan yang humanis, program ini mendorong perangkat desa memahami dan menerapkan aturan hukum yang relevan, khususnya dalam pengelolaan dana dan aset desa.
Program ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui Jaksa
Garda Desa.
Tujuan Program Jaga Desa ini untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Desa dalam pengelolaan keuangan, aset dan pembangunan desa. (PN-02).