PORTALnusaina.com, Bula– Ketua DPRD Seram Bagian Timur (SBT), Maluku Risman Sibualamo meminta polisi mengusut tuntas kasus kekerasan seksual atau rudapaksa yang diduga dilakukan SAR anak dari salah satu eks pimpinan DPRD SBT.
Kasus ini terjadi pada tanggal 1 September 2024 lalu sekitar pukul 15.00 WIT di kompleks perumahan Pendopo Bupati SBT, desa Bula, kecamatan Bula, kabupaten Seram Bagian Timur.
Namun korban baru berani melaporkannya ke Polres Seram Bagian Timur pada tanggal 24 Desember 2024. Hal ini sesuai laporan polisi dengan Nomor : LP / B / 104 / XII / 2024 / SPKT / POLRES SBT / POLDA MALUKU. Selasa tanggal 24 Desember 2024.
Menurut Risman, polisi harus mengusut tuntas kasus kekerasan seksual ini. Ia juga meminta polisi tidak tebang pilih dalam proses penegakkan hukum kasus tersebut.
Hal ini mengingat pelaku merupakan anak dari salah satu eks pejabat di kabupaten bertajuk Ita Wotu Nusa itu.
“Siapapun yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak dan sebagainya tidak pandang bulu. Saya selaku ketua DPRD mendesak pihak kepolisian dalam hal ini Polres untuk mengusut tuntas. Siapapun dia mau anak pejabat maupun siapapun dia harus diusut tuntas. Harusnya anak-anak kita (pejabat) harus memberi contoh kepada yang lain, ” kata Risman Sibualamo kepada wartawan di kantor DPRD SBT, Senin (30/12/2024).
Dalam keterangan korban kepada polisi, sebagaimana diungkapkan Kasubsi Penmas Polres Seram Bagian Timur Bripka Suwardin sobo, pelaku saat itu baru selesai mandi dan mengajak korban yang kebetulan tinggal di rumah pelaku untuk pergi ke rumah saksi.
“Namun sebelum pergi ke rumah saksi berinisial SJR, pelaku mengajak korban untuk keduanya pergi ke perumahan Pendopo mengambil barang. Di perumahan itulah tempat dimana pelaku melancarkan perbuatan biadabnya terhadap korban,”jelasnya.
Ia menambahkan, pada saat itu terlapor langsung memegang tangan korban dan cekik leher korban, lalu membuka baju korban kemudian terlapor melakukan persetubuhan.
Setelah menyetubuhi korban, lanjut Suwardin pelaku sempat mengancam korban untuk tidak memberitahu siapa-siapa tentang perbuatannya.
“Dari kejadian tersebut korban yang tidak terima lantas mendatangi SPKT Polres Seram Bagian Timur untuk melaporkan pelaku agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Suwardin.
Suwardin menambahkan, tindakan yang diambil pihaknya setelah menerima laporan kasus tersebut yakni membuat Laporan Polisi (LP), membuat Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dan membuat permintaan visum terhadap korban. (PN-02).