PORTALNUSAINA.COM, BULA– Lembaga Tabulik Institute, mendesak Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) untuk tidak berhenti hanya pada upaya pengembalian kerugian negara dalam penanganan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBT. Menurut Tabulik, penegakan hukum harus tetap menegakkan substansi pidana agar kasus korupsi tidak berhenti di ranah administratif.
Ketua Tabulik Institute, Junedi Mahad, dalam keterangan persnya, Selasa (4/11/2025), menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak boleh dijadikan alasan untuk menghapus unsur tindak pidana korupsi.
“Tabulik Institute meminta agar di samping pengembalian kerugian negara, jangan sampai menghilangkan substansi pidananya. Kejaksaan seharusnya lebih mendalami lagi kerugian negara, terutama terkait aset-aset yang dimiliki,” ujar Junedi.
Junedi juga menyoroti adanya indikasi perjalanan dinas (SPPD) fiktif yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten SBT. Ia menyebut, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Agung untuk meminta atensi dan tindak lanjut atas dugaan penyimpangan tersebut.
Meski demikian, Junedi memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Kejaksaan Negeri SBT dalam menangani sejumlah kasus dugaan korupsi di daerah tersebut. “Kami memberi apresiasi atas komitmen Kejari SBT, namun jangan sampai penyelesaian kasus hanya berhenti pada pengembalian uang negara,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, I Ketut Sudiarta, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah memproses pengembalian kerugian negara dari berbagai kegiatan di lingkungan Pemkab SBT.
Dalam keterangan kepada wartawan di kantor kejaksaan, Senin (3/11/2025), Ketut menyebut total pengembalian sementara telah mencapai sekitar Rp700 juta sejak dua minggu terakhir setelah diterimanya Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pemerintah daerah.
“Ada beberapa kegiatan di Pemda seperti temuan BPK, nilainya miliaran. Tapi sekarang kita beriringan, bukan itu saja. Sekarang total kita sudah sekitar 700 jutaan sejak dua minggu lalu. Ada Rp300 juta untuk program beasiswa, dan Rp400 juta dari kegiatan lainnya,” jelas Ketut.
Ketut menegaskan, temuan BPK bukan hanya terkait satu atau dua kegiatan, tetapi melibatkan banyak dinas. Ia menyebut di antara temuan itu termasuk perjalanan dinas dan kelebihan bayar pada sejumlah kegiatan.
“Perjalanan dinas juga salah satunya. Kami undang para pihak, termasuk CV dan rekanan, supaya mereka punya kesadaran untuk mengembalikan uang daerah. Kalau masih bisa dikembalikan, kita utamakan langkah preventif. Tapi kalau mentok, tentu ada tindakan hukum,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa upaya Kejaksaan saat ini berfokus pada pemulihan keuangan daerah, sambil tetap membuka ruang bagi penindakan hukum apabila pengembalian dana tidak berjalan.
“Kalau sudah mentok, tahun 2026 awal kita akan bergerak untuk penindakan. Tapi selama masih bisa dikembalikan, itu yang kita upayakan lebih dulu,” ujarnya. (PN-01)















