PORTALNUSAINA.COM,BULA- Ketua Tabulik Institute, Junedi Mahad, mendesak Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunimoa agar memutus perkara praperadilan kasus dugaan rudapaksa yang melibatkan oknum guru SMP Negeri 40 Seram Bagian Timur (SBT) secara adil dan berpihak pada kebenaran. Kasus ini, menurutnya, menyangkut martabat perempuan dan keluarga korban.
“Tabulik Institute menekankan kepada PN Dataran Hunimoa untuk memutuskan perkara ini seadil-adilnya karena menyangkut harga diri perempuan dan keluarga korban,” kata Junedi Mahad di Bula, Kamis (6/11/2025).
Junedi menyampaikan, lembaga yang dipimpinnya memberikan dukungan penuh kepada Polres SBT yang kini menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum tersangka. Ia juga optimistis Polres SBT akan memenangkan perkara tersebut.
“Kami dari LSM akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami percaya Polres SBT bekerja profesional dan akan menang dalam praperadilan ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Junedi juga menyoroti pernyataan kuasa hukum tersangka, Gafur Retob, yang menyebut adanya tekanan dalam penetapan status tersangka terhadap kliennya, JU, seorang guru ASN di SMPN 40 SBT.
“Kami mempertanyakan pernyataan kuasa hukum pelaku soal adanya tekanan dalam penetapan tersangka. Tekanan dari pihak mana yang dimaksud harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menyesatkan publik,” tegasnya.
Junedi meminta kuasa hukum tersangka segera memberikan klarifikasi resmi atas pernyataan yang beredar di sejumlah pemberitaan pada 22 Oktober 2025. Ia bahkan menantang kuasa hukum untuk berdebat terbuka membahas kasus ini.
“Kami, dari OKP dan LSM yang tergabung dalam aksi kemanusiaan, menantang kuasa hukum pelaku untuk berdebat terbuka soal kasus ini,” katanya lagi.
Kasus dugaan rudapaksa ini menimpa seorang siswi SMPN 40 SBT. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka JU diduga melakukan aksi bejatnya di ruang kelas saat korban sedang mengerjakan tugas bersama seorang teman. Setelah melakukan perbuatannya, tersangka disebut mengancam korban agar tidak melapor.
Polres SBT menetapkan JU sebagai tersangka pada 28 September 2025. Namun, pihak kuasa hukum tersangka kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Dataran Hunimoa untuk mempersoalkan penetapan tersebut.
Kasus ini memicu perhatian publik di Kabupaten Seram Bagian Timur karena melibatkan seorang pendidik dan korban yang masih di bawah umur. Sejumlah OKP & LSM menyerukan agar proses hukum kasus ini berjalan transparan dan berpihak pada korban. (PN-01).














