Portanusaina.com
No Result
View All Result
Monday, May 18, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Portanusaina.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Portanusaina.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

PN Dataran Hunimoa Tolak Praperadilan Oknum Guru SMPN 40 SBT Tersangka Kasus Persetubuhan Anak

Redaksi PN by Redaksi PN
November 11, 2025
in Hukrim

PORTALNUSAINA.COM,BULA- Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunimoa menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh oknum guru berinisial JU, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di SMP Negeri 40 Seram Bagian Timur. Dengan putusan ini, status tersangka JU dinyatakan sah secara hukum.

Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang PN Dataran Hunimoa, Selasa (12/11), dipimpin Hakim Hadits Shohih, S.H. dengan Panitera Pengganti Hendra Budiyanto, S.H.

Turut hadir kuasa hukum pemohon Abdul Gafur Rettob, S.H., M.H. dan Muhamad Rum Rumadutu, S.H., serta penasihat hukum termohon dari kepolisian Aipda Dade Jamaluddin, S.H.

Baca Juga:  Pemkab SBT & Kejari Lanjutkan Kerjasama Penanganan Masalah Hukum

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Seram Bagian Timur telah sesuai dengan ketentuan hukum. Penetapan tersangka terhadap JU dinilai memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memenuhi minimal dua alat bukti, yakni keterangan tujuh saksi, satu ahli, serta satu surat,” ujar hakim dalam putusannya.

Baca Juga:  Kejakasaan Tahan Pelaku Perusakan Kantor KPU SBT

Majelis hakim menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka atas diri JU sah dan tidak bertentangan dengan hukum. Pemohon juga dibebankan membayar biaya perkara, meski nilainya nihil.

Putusan tersebut disambut haru oleh keluarga korban dan masyarakat yang hadir di ruang sidang. Mereka menilai keputusan hakim sebagai langkah penting dalam penegakan keadilan bagi korban.

“Kami bersyukur, ini bentuk keadilan bagi korban dan masyarakat. Semoga kasus ini segera berlanjut ke tahap penuntutan,” ujar salah satu perwakilan keluarga korban.

Baca Juga:  Disnakertrans SBT Telusuri Dugaan TPPO Warga di Libya

Sementara itu, pihak pemohon melalui kuasa hukumnya memilih tidak memberikan komentar atas putusan tersebut.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, status tersangka JU tetap sah dan proses hukum kasus dugaan rudapaksa tersebut akan berlanjut ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian telah sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak korban. (redaksi)

 

Berita Terkait

Disnakertrans SBT Telusuri Dugaan TPPO Warga di Libya

Disnakertrans SBT Telusuri Dugaan TPPO Warga di Libya

by Redaksi PN
February 14, 2026
0

PORTALNUSAINA.COM,BULA– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, menelusuri dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)...

Tabulik Institute Minta PN Dataran Hunimoa Putuskan Praperadilan Kasus Rudapaksa Guru SMP 40 SBT Secara Adil

Tabulik Institute Minta PN Dataran Hunimoa Putuskan Praperadilan Kasus Rudapaksa Guru SMP 40 SBT Secara Adil

by Redaksi PN
November 6, 2025
0

PORTALNUSAINA.COM,BULA- Ketua Tabulik Institute, Junedi Mahad, mendesak Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunimoa agar memutus perkara praperadilan kasus dugaan rudapaksa yang...

Soal Kasus Korupsi, Tabulik Institute Desak Kejari SBT Tidak Hanya Fokus pada Pengembalian Kerugian Negara

Soal Kasus Korupsi, Tabulik Institute Desak Kejari SBT Tidak Hanya Fokus pada Pengembalian Kerugian Negara

by Redaksi PN
November 4, 2025
0

PORTALNUSAINA.COM, BULA– Lembaga Tabulik Institute, mendesak Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) untuk tidak berhenti hanya pada upaya pengembalian kerugian...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tabulik Institute Dukung Polres SBT Hadapi Praperadilan Kasus Dugaan Rudapaksa, Tantang Kuasa Hukum Pelaku Debat Terbuka

Tabulik Institute Dukung Polres SBT Hadapi Praperadilan Kasus Dugaan Rudapaksa, Tantang Kuasa Hukum Pelaku Debat Terbuka

October 24, 2025
Tabulik Institut Kritik Kebijakan Sekda SBT Soal ASN Wajib Belanja Rp50 ribu di Pasar, Ini Solusi Ditawarkan

Tabulik Institut Kritik Kebijakan Sekda SBT Soal ASN Wajib Belanja Rp50 ribu di Pasar, Ini Solusi Ditawarkan

October 4, 2025
Komisi II DPRD SBT Dorong Optimalisasi PAD & Pinjaman Daerah Atasi Tantangan APBD 2026

Komisi II DPRD SBT Dorong Optimalisasi PAD & Pinjaman Daerah Atasi Tantangan APBD 2026

September 25, 2025
DPP GMNI Resmi Dikukuhkan di Bali, Dua Kader Asal Maluku Perkuat Kepengurusan Pusat

DPP GMNI Resmi Dikukuhkan di Bali, Dua Kader Asal Maluku Perkuat Kepengurusan Pusat

December 19, 2025

High Street Retailers Pin Hopes On Discount Splurge In Black Friday Fever

0

UK Faces Two Decades of No Earnings Growth and More Austerity

0

High-Speed Traders In Search of New Markets Jump Into Bitcoin

0

Brexit Has Created A Political Climate No Budget Can Fix

0
Sekda Malteng Lantik 9 Kepala Pemerintah Negeri dan Penjabat Negeri

Sekda Malteng Lantik 9 Kepala Pemerintah Negeri dan Penjabat Negeri

May 12, 2026
Tak Cuma Gizi, Pemkab SBT Benahi Rumah Anak Stunting Lewat Program Anak Asuh

Tak Cuma Gizi, Pemkab SBT Benahi Rumah Anak Stunting Lewat Program Anak Asuh

May 12, 2026
Pasar Murah Pertamina Diserbu Warga Wayame-Rumatiga, 1.000 Paket Sembako Ludes dalam Sehari

Pasar Murah Pertamina Diserbu Warga Wayame-Rumatiga, 1.000 Paket Sembako Ludes dalam Sehari

May 1, 2026
Pertamina Perkuat Distribusi LPG di Maluku, Jalur ke Wilayah 3T Dikawal Ketat

Pertamina Perkuat Distribusi LPG di Maluku, Jalur ke Wilayah 3T Dikawal Ketat

April 24, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang