PORTALNUSAINA.COM,BULA– DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) resmi menggelar Rapat Paripurna Ke-I Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026, Kamis, 15 Januari 2026.
Rapat ini menandai dimulainya masa persidangan pertama setelah sebelumnya DPRD menutup Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025.
Ketua DPRD Seram Bagian Timur, Risman Sibualamo, dalam sambutannya mengatakan bahwa masa persidangan pertama Tahun Sidang 2026 memiliki posisi yang sangat penting dan strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Secara resmi kita telah menutup masa persidangan ketiga Tahun Sidang 2025 dan saat ini memasuki masa persidangan pertama Tahun Sidang 2026. Masa persidangan ini memiliki kedudukan yang sangat penting dalam menyelesaikan berbagai agenda pemerintahan secara bersama-sama,” kata Risman.
Menurutnya, agenda-agenda yang akan dilaksanakan pada masa persidangan ini diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, sekaligus berdampak pada suksesnya penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Risman menjelaskan, penyusunan program kerja DPRD berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, serta Tata Tertib DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur.
Ia menambahkan, Badan Musyawarah DPRD telah menggelar rapat kerja pada Rabu, 14 Januari 2026, untuk merumuskan program kerja dan agenda rapat DPRD selama Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026.
Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD kemudian menyampaikan secara resmi sejumlah program kerja dan kegiatan rapat yang telah dibahas dan disetujui Badan Musyawarah.
Agenda tersebut meliputi rapat paripurna pembukaan masa persidangan, penyampaian nota pengantar bupati atas Raperda usulan pemerintah daerah, serta penjelasan Bapemperda atas Raperda inisiatif DPRD.
Selain itu, DPRD juga menjadwalkan pembentukan panitia khusus (pansus) pembahasan Raperda, rapat kerja pansus bersama tim pemerintah daerah, kunjungan kerja koordinasi dan konsultasi, hingga rapat paripurna penyampaian laporan hasil kerja pansus dan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah.
Agenda lainnya mencakup kunjungan kerja komisi-komisi, rapat kerja alat kelengkapan DPRD, penyampaian nota pengantar bupati terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025, pembahasan LKPJ, serta penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tersebut.
Tak hanya itu, DPRD juga menjadwalkan rapat kerja komisi bersama organisasi perangkat daerah untuk evaluasi triwulan pertama pelaksanaan APBD Tahun 2026, evaluasi pelaksanaan peraturan daerah oleh Bapemperda, pelaksanaan reses masa persidangan pertama, hingga penutupan masa persidangan pertama Tahun Sidang 2026.
Risman berharap seluruh agenda yang telah disusun dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Seram Bagian Timur.















