PORTALNUSAINA.COM, BULA– Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Fachri Husni Alkatiri mendorong lahirnya program subsidi bunga pinjaman bagi masyarakat sebagai upaya melawan praktik rentenir dan meringankan beban pelaku usaha kecil di daerah.
Hal itu disampaikan Fachri di sela acara pengukuhan dan rapat pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten SBT yang berlangsung di Pendopo Bupati SBT, Senin, 26 Januari 2026.
Fachri mengungkapkan, dirinya baru saja mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) TPAKD tingkat nasional di Jakarta. Dalam kegiatan tersebut, salah satu daerah di Maluku, yakni Kabupaten Maluku Tengah, berhasil meraih penghargaan berkat program inovatif yang dinilai berdampak langsung bagi masyarakat.
“Saya sudah mendengar kenapa mereka mendapat penghargaan. Ternyata yang mereka lakukan adalah sesuatu yang sangat bagus dan hal yang bagus itu patut kita tiru,” kata Fachri.
Menurut Fachri, salah satu program unggulan yang dijalankan Maluku Tengah adalah skema pembayaran bunga pinjaman oleh pemerintah daerah. Program tersebut bertujuan membantu masyarakat sekaligus melawan praktik pinjaman berbunga tinggi atau rentenir.
“Program ini mereka ingin melawan rentenir. Karena pinjaman di masyarakat itu macam-macam. Yang paling mudah diakses justru yang bunganya tinggi,” ujarnya.
Fachri menyebut, saat ini bunga pinjaman di koperasi maupun lembaga nonformal di masyarakat bisa mencapai 20 hingga 30 persen. Kondisi ini dinilai sangat memberatkan pelaku usaha kecil.
“Saya dapat laporan ada yang bunganya sampai 30 persen. Ini luar biasa,” ucapnya.
Ia menilai, program subsidi bunga layak diadopsi dan diusung oleh Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan UKM SBT. Menurutnya, jika pemerintah daerah membantu membayar bunga pinjaman masyarakat di perbankan, dampak atau leverage program tersebut akan jauh lebih besar dibandingkan bantuan modal langsung.
“Kalau kita punya uang 500 juta lalu dibagikan langsung sebagai bantuan modal, penerimanya sedikit dan harapan dana itu berkembang juga kecil,” jelas Fachri.
Berbeda halnya jika dana tersebut digunakan untuk mensubsidi bunga pinjaman di bank. Dengan asumsi bunga 8–10 persen, dana subsidi Rp 500 juta dapat mendorong penyaluran kredit hingga Rp 5 miliar.
“Kalau satu orang pinjam 10 juta, berarti ada 500 orang yang bisa menikmati tanpa beban bunga. Kalau 20 juta, ada 250 orang. Ini bagus sekali,” tuturnya.
Fachri menegaskan, melalui skema perbankan, masyarakat tetap memiliki tanggung jawab untuk mengembalikan pinjaman, namun tidak terbebani oleh bunga karena telah disubsidi pemerintah daerah.
“Ini penting kita usung ke depan. Masyarakat kita yang butuh modal harus bisa kita perhatikan dan kita bantu,” pungkasnya.















