PORTALNUSAINA.COM,BULA-DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku, Risman Sibualamo, meminta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk mengawal secara serius penyelesaian tunggakan gaji karyawan PT Karles yang belum dibayarkan selama kurang lebih tujuh bulan.
Hal ini menjadi salah satu poin utama
“Kami melakukan kunjungan kerja ke SKK Migas Pusat dan menyampaikan dua poin utama. Pertama, kami mendesak SKK Migas untuk menindak tegas atau memberikan sanksi kepada PT Karles terkait tunggakan gaji karyawan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Risman kepada wartawan di SBT, Kamis (29/1/2026).
Risman menjelaskan, dalam pertemuan tersebut SKK Migas menyampaikan bahwa pemutusan hubungan kerja antara pemerintah dan PT Karles secara administratif dapat dilakukan dengan mudah. Namun, persoalan yang menjadi perhatian utama adalah pengalihan kepemilikan saham perusahaan.
“SKK Migas menyampaikan kekhawatiran terkait pengganti kepemilikan saham PT Karles. Karena itu, SKK Migas bersama PT Karles berupaya mencari investor yang dapat mengambil alih saham perusahaan tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, perkembangan positif mulai terlihat setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama serikat pekerja dan karyawan yang digelar di Bula pada 19 Januari 2026.
Sehari setelahnya, PT Patraniaga Migas Energi menyatakan komitmen kepada DPRD dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mengambil alih pengelolaan serta membayar seluruh tunggakan gaji karyawan.
“Pada 25 Januari 2026 telah dilakukan penandatanganan perjanjian kerja antara PT Patraniaga Migas Energi, perwakilan serikat pekerja, PT Karles, subkontraktor, dan DPRD. Ini menjadi titik terang bagi penyelesaian persoalan tersebut,” kata Risman.
Meski demikian, DPRD SBT menekankan poin kedua yang disampaikan kepada SKK Migas, yakni pengawalan ketat terhadap realisasi komitmen tersebut agar tidak terulang kasus perusahaan sebelumnya yang mundur sebelum menyelesaikan kewajibannya.
“Kami meminta SKK Migas memastikan janji PT Karles dan PT Patraniaga Migas Energi untuk menyelesaikan tunggakan gaji pada akhir Januari ini benar-benar terealisasi,” tegasnya.
Menurut Risman, SKK Migas juga telah berkoordinasi dan menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna bersama-sama menyelesaikan tuntutan DPRD terkait hak-hak karyawan.
Selain itu, DPRD SBT meminta agar seluruh karyawan PT Karles tetap dipertahankan apabila PT Patraniaga Migas Energi telah mengambil alih 100 persen saham perusahaan.
“Kami menegaskan agar tidak dilakukan rekrutmen baru dan karyawan yang ada, sekitar 94 orang, tetap dipertahankan. Penambahan tenaga kerja boleh dilakukan, tetapi tidak dengan mengurangi karyawan lama,” ujarnya.
Risman menambahkan, pertemuan dengan SKK Migas dihadiri perwakilan dari sejumlah divisi, di antaranya divisi hukum, divisi ESDM, serta divisi komunikasi, sehingga DPRD menilai pengawalan penyelesaian persoalan tersebut dapat berjalan secara maksimal.















