Portanusaina.com
No Result
View All Result
Saturday, July 25, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Portanusaina.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Portanusaina.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Daerah

DPRD SBT Tunda Persetujuan Penyertaan Modal ke Perseroda Serambi Timur Maluku- Perumda Way Nusa

Redaksi PN by Redaksi PN
July 25, 2026
in Daerah

PORTALNUSAINA.COM,BULA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, menunda persetujuan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang penyertaan modal daerah kepada dua badan usaha milik daerah (BUMD).

Keputusan tersebut disampaikan Ketua DPRD SBT, Risman Sibualamo saat memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi dan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten SBT terhadap tujuh ranperda di Gedung DPRD SBT, Kamis, 11 Juni 2026.

Risman menjelaskan, dua ranperda yang dimaksud yakni Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Serambi Timur Maluku dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Way Nusa.

Menurut dia, kedua ranperda tersebut pada prinsipnya telah selesai dibahas dan disepakati dalam pembahasan antara panitia khusus (Pansus) DPRD dan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Bupati Fachri Teken Pembagian PI 10 Persen Blok Seram Non Bula, Ini Respon Komisi A DPRD SBT

Meski demikian, berdasarkan hasil harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku, persetujuan kedua ranperda tersebut belum dapat dilakukan dalam paripurna kali ini.

“Seluruh fraksi menyatakan bahwa kedua rancangan peraturan daerah ini telah dibahas dan disetujui dalam pembahasan antara Pansus dan pemerintah daerah,” kata Risman dalam rapat paripurna.

Risman mengatakan, persetujuan kedua ranperda penyertaan modal akan dilakukan paling lambat enam bulan setelah ranperda tentang perubahan bentuk hukum dua korporasi daerah tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Dua ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Mitra Karya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Serambi Timur Maluku serta Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Mitra Karya menjadi Perusahaan Umum Daerah Way Nusa.

Baca Juga:  Tabulik Institute: Distribusi Obat Dinkes SBT ke Puskesmas Sesuai Prosedur, Tak Ada Obat Kadaluwarsa

Dua ranperda ini sendiri baru resmi ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna tersebut bersamaan dengan empat ranperda lainnya yakni ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2017 Tentang Perangkat Daerah, ranperda tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan dan ranperda tentang pengembangan ekonomi kreatif.

“Persetujuan kedua rancangan perda ini dalam paripurna akan dilakukan paling lambat enam bulan setelah rancangan perda tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Mitra Karya menjadi Perseroda Serambi Timur Maluku dan rancangan perda tentang perubahan bentuk hukum Perusda Air Minum Mitra Karya menjadi Perumda Way Nusa ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujarnya.

Baca Juga:  Danki Brimob di SBT Tegaskan Komitmen Jalin Kedekatan dengan Masyarakat

Ia menjelaskan, penundaan tersebut dilakukan agar struktur tata kelola perusahaan, hierarki jabatan serta bidang dan fungsi operasional kedua korporasi daerah dapat dibentuk terlebih dahulu dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, penyertaan modal daerah yang akan diberikan nantinya memiliki landasan kelembagaan dan tata kelola yang jelas.

Setelah membacakan kesimpulan tersebut, Risman meminta persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna. Usulan itu kemudian disetujui oleh peserta sidang sebagai bagian dari keputusan bersama DPRD dan pemerintah daerah.

Berita Terkait

Bupati Fachri Apresiasi DPRD SBT Soal Pembahasan LKPJ 2025, Dinilai Cermat, Objektif & Konstruktif

Bupati Fachri Apresiasi DPRD SBT Soal Pembahasan LKPJ 2025, Dinilai Cermat, Objektif & Konstruktif

by Redaksi PN
July 25, 2026
0

PORTALNUSAINA.COM,BULA- Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, Fachri Husni Alkatiri menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten SBT atas pembahasan Laporan Keterangan...

DPRD SBT Dorong Pembangunan Jembatan Kali Bobot, Buka Akses Werinama-Siwalalat

DPRD SBT Dorong Pembangunan Jembatan Kali Bobot, Buka Akses Werinama-Siwalalat

by Redaksi PN
July 25, 2026
0

PORTALNUSAINA.C,BULA-Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Husin Rumadan mendorong Pemerintah Kabupaten SBT menjadikan pembangunan...

Hilirisasi Sagu SBT Paling Layak Jadi PSN, Bupati: Tanda Baiknya Sudah Kelihatan

Bupati SBT Usulkan Revitalisasi 10 Rumah Adat ke Pemerintah Pusat

by Redaksi PN
July 25, 2026
0

PORTALNUSAINA.COM,BULA- Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, Fachri Husni Alkatiri mengungkapkan pihaknya telah mengusulkan revitalisasi sekitar 10 rumah adat kepada...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tabulik Institute Dukung Polres SBT Hadapi Praperadilan Kasus Dugaan Rudapaksa, Tantang Kuasa Hukum Pelaku Debat Terbuka

Tabulik Institute Dukung Polres SBT Hadapi Praperadilan Kasus Dugaan Rudapaksa, Tantang Kuasa Hukum Pelaku Debat Terbuka

October 24, 2025
Tabulik Institut Kritik Kebijakan Sekda SBT Soal ASN Wajib Belanja Rp50 ribu di Pasar, Ini Solusi Ditawarkan

Tabulik Institut Kritik Kebijakan Sekda SBT Soal ASN Wajib Belanja Rp50 ribu di Pasar, Ini Solusi Ditawarkan

October 4, 2025
Komisi II DPRD SBT Dorong Optimalisasi PAD & Pinjaman Daerah Atasi Tantangan APBD 2026

Komisi II DPRD SBT Dorong Optimalisasi PAD & Pinjaman Daerah Atasi Tantangan APBD 2026

September 25, 2025
DPP GMNI Resmi Dikukuhkan di Bali, Dua Kader Asal Maluku Perkuat Kepengurusan Pusat

DPP GMNI Resmi Dikukuhkan di Bali, Dua Kader Asal Maluku Perkuat Kepengurusan Pusat

December 19, 2025

High Street Retailers Pin Hopes On Discount Splurge In Black Friday Fever

0

UK Faces Two Decades of No Earnings Growth and More Austerity

0

High-Speed Traders In Search of New Markets Jump Into Bitcoin

0

Brexit Has Created A Political Climate No Budget Can Fix

0
Bupati Fachri Apresiasi DPRD SBT Soal Pembahasan LKPJ 2025, Dinilai Cermat, Objektif & Konstruktif

Bupati Fachri Apresiasi DPRD SBT Soal Pembahasan LKPJ 2025, Dinilai Cermat, Objektif & Konstruktif

July 25, 2026
DPRD SBT Dorong Pembangunan Jembatan Kali Bobot, Buka Akses Werinama-Siwalalat

DPRD SBT Dorong Pembangunan Jembatan Kali Bobot, Buka Akses Werinama-Siwalalat

July 25, 2026
DPRD SBT Minta SKK Migas Kawal Penyelesaian Tunggakan Gaji Karyawan PT Karles

DPRD SBT Tunda Persetujuan Penyertaan Modal ke Perseroda Serambi Timur Maluku- Perumda Way Nusa

July 25, 2026
Hilirisasi Sagu SBT Paling Layak Jadi PSN, Bupati: Tanda Baiknya Sudah Kelihatan

Bupati SBT Usulkan Revitalisasi 10 Rumah Adat ke Pemerintah Pusat

July 25, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang