PORTALNUSAINA.COM, BULA- Anggota Komisi VIII DPR RI, Alimudin Kolatlena bersama Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mengenai pengelolaan dana haji yang transparan dan berprinsip syariah.
Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di Hotel Surya, Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Sabtu (25/10). Acara diikuti oleh berbagai unsur masyarakat, tokoh agama serta perwakilan Kementerian Agama Kabupaten SBT.
Dalam keterangannya, Alimudin Kolatlena dari Fraksi Partai Gerindra menjelaskan bahwa kegiatan itu merupakan bagian dari upaya bersama Komisi VIII DPR RI dan BPKH untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tata kelola dana haji.
“Sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat mengetahui peran dan fungsi BPKH dalam mengelola keuangan haji. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap lembaga ini semakin meningkat. Masyarakat berhak mendapatkan informasi sebagaimana dijamin undang-undang,” ujar Kolatlena.
Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku, Kolatlena menuturkan bahwa masa reses kali ini dimanfaatkannya untuk memperkenalkan lebih jauh fungsi dan tanggung jawab BPKH dalam mengelola dana setoran calon jamaah haji.
“Kita tahu masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim memiliki keinginan tinggi untuk menunaikan ibadah haji. Namun di sisi lain, masih banyak yang bertanya-tanya apakah dana mereka dikelola dengan baik atau tidak. Melalui sosialisasi ini, kita jelaskan semuanya secara terbuka,” katanya menambahkan.
Kolatlena juga mengungkapkan bahwa kegiatan serupa telah dua kali dilaksanakan di Provinsi Maluku oleh Komisi VIII DPR RI dan BPKH.
“Sekitar lima bulan lalu sosialisasi ini digelar di Kota Tual, dan hari ini di Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur. Tujuannya semata-mata agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar terkait BPKH dan tata kelola keuangan haji,” pungkasnya.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat Maluku semakin memahami bahwa dana haji dikelola secara profesional oleh lembaga independen sesuai prinsip syariah demi meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah haji Indonesia. (PN-01)















