PORTALNUSAINA.COM, BULA-Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Fachri Husni Alkatiri kembali menegaskan komitmennya untuk memperketat penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBT.
Hal tersebut disampaikan Fachri kepada wartawan usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa OPD, Selasa (6/12/2025). Ia menegaskan bahwa kehadirannya dalam sidak tersebut bukan untuk memeriksa data administrasi secara langsung, melainkan memastikan proses penegakan disiplin berjalan sesuai aturan.
“Saya ingin memastikan, di sidak itu saya tidak datang untuk mengecek angka-angka. Saya datang dengan tim penegak disiplin yang memang bertugas mengecek kehadiran dan penegakan disiplin di setiap organisasi perangkat daerah (OPD),” kata Fachri kepada wartawan, Rabu (7/1/2025).
Menurut dia, peningkatan disiplin ASN menjadi perhatian serius pemerintah daerah, mengingat jumlah pegawai yang cukup besar. Ia menekankan bahwa ASN yang tidak menunjukkan keseriusan dalam bekerja akan diberikan sanksi sesuai ketentuan.
“Kalau yang tidak ingin serius bekerja, dia punya banyak pilihan. Kalau tidak mau memilih, maka kami yang akan memberikan pilihan melalui penegakan disiplin,” ujarnya.
Fachri mengungkapkan bahwa hingga saat ini Pemkab SBT telah tiga kali menggelar sidang kode etik ASN. Dari hasil sidang tersebut, tercatat sebanyak 11 pegawai telah diputuskan untuk diberhentikan.
“Saya baru dapat informasi kemarin, ternyata yang sebelumnya saya kira hanya tiga orang, jumlah yang diputuskan untuk dipecat itu 11 orang,” katanya.
Namun demikian, Fachri menjelaskan bahwa keputusan pemecatan tersebut belum seluruhnya ditandatangani karena masih menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Keputusannya masih menunggu pertek dari BKN. Selain pemecatan, ada juga yang dijatuhi hukuman berat, sedang, dan ringan,” ujarnya.
Ke depan, penegakan disiplin akan terus ditingkatkan. Bupati SBT juga telah menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk menggelar pertemuan dengan seluruh pimpinan OPD guna mensosialisasikan kembali aturan disiplin ASN.
Salah satu poin penting yang ditekankan adalah larangan bagi pimpinan OPD untuk melindungi bawahannya yang melanggar disiplin.
“Kepala dinas atau pimpinan OPD wajib melaporkan kondisi sebenarnya, termasuk tingkat kehadiran. Kalau tidak melaporkan, justru dia yang akan dikenakan sanksi,” tegas Fachri.
Ia menambahkan, apabila ditemukan pimpinan OPD yang terbukti melindungi pegawai yang tidak bekerja secara serius, maka sanksi juga akan diberikan kepada pimpinan tersebut.
“Dengan keterbatasan anggaran dan jumlah pegawai yang besar, ini adalah pilihan yang harus kita lakukan supaya semua mau bekerja secara serius,” katanya.















