PORTALNUSAINA.COM – Ketua Komisi I DPRD Seram Bagian Timur (SBT) Abdul Azis Yanlua menjelaskan skema kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di lingkup Pemkab SBT. Penjelasan itu disampaikan usai rapat Komisi I bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa, 24 Februari 2026.
Azis mengatakan, berdasarkan penjelasan Pelaksana Harian (PLH) Kepala BKPSDM kepada Komisi I, para PPPK Paruh Waktu akan ditugaskan sesuai dengan domisili masing-masing.
“Jadi soal PPPK paruh waktu ini tadi kepala PLH dan kepala BKPSD sudah menjelaskan ke Komisi I bahwa mereka akan ditugaskan sesuai dengan tempat tinggal mereka, karena upah kerja mereka sangat kecil,” ujar Azis.
Menurutnya, kebijakan penempatan sesuai domisili diambil agar para PPPK Paruh Waktu tidak terbebani biaya transportasi yang justru lebih besar dari penghasilan yang diterima.
Selain itu, Azis menegaskan jam kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama 20 jam dalam satu minggu, bukan per hari.
“Jam kerja mereka itu 20 jam dalam satu minggu, bukan satu hari. Dalam satu minggu 20 jam,” jelasnya.
Ia menyebut, teknis pembagian 20 jam kerja tersebut diserahkan kepada masing-masing pegawai. Mereka bisa mengonversinya menjadi satu hari penuh, dua hari, atau tiga hari kerja dalam sepekan, selama totalnya tetap 20 jam.
“Apakah dalam satu minggu itu mereka mau konversi 20 jam itu dalam dua hari, satu hari, atau tiga hari, itu tidak dibatasi. Tergantung mereka mau masuk, yang penting hitungannya tetap 20 jam dalam satu minggu,” tegas Azis.
Terkait penghasilan, Azis mengakui gaji P3K paruh waktu sebesar Rp 250 ribu per bulan tergolong sangat kecil. Namun, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah alternatif menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
“Mereka menyadari gaji mereka sangat kecil, Rp 250 ribu. Saya sudah bilang kita juga tidak tega menggaji mereka dengan Rp 250 ribu. Cuma karena jumlahnya cukup besar sementara APBD kita cukup kecil, itu pilihan alternatif agar semua bisa terbiayai,” katanya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga diambil dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dasar pelayanan publik lainnya agar tidak terabaikan.
Azis Yanlua menegaskan, DPRD melalui Komisi I akan tetap menjalankan fungsi pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Prinsipnya kami menjaga dan mengawasi secara ketat pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan umum, pemberdayaan, dan seterusnya,” tutupnya.















