PORTALNUSAINA.COM,BULA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, menunda persetujuan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang penyertaan modal daerah kepada dua badan usaha milik daerah (BUMD).
Keputusan tersebut disampaikan Ketua DPRD SBT, Risman Sibualamo saat memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi dan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten SBT terhadap tujuh ranperda di Gedung DPRD SBT, Kamis, 11 Juni 2026.
Risman menjelaskan, dua ranperda yang dimaksud yakni Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Serambi Timur Maluku dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Way Nusa.
Menurut dia, kedua ranperda tersebut pada prinsipnya telah selesai dibahas dan disepakati dalam pembahasan antara panitia khusus (Pansus) DPRD dan pemerintah daerah.
Meski demikian, berdasarkan hasil harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku, persetujuan kedua ranperda tersebut belum dapat dilakukan dalam paripurna kali ini.
“Seluruh fraksi menyatakan bahwa kedua rancangan peraturan daerah ini telah dibahas dan disetujui dalam pembahasan antara Pansus dan pemerintah daerah,” kata Risman dalam rapat paripurna.
Risman mengatakan, persetujuan kedua ranperda penyertaan modal akan dilakukan paling lambat enam bulan setelah ranperda tentang perubahan bentuk hukum dua korporasi daerah tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dua ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Mitra Karya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Serambi Timur Maluku serta Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Mitra Karya menjadi Perusahaan Umum Daerah Way Nusa.
Dua ranperda ini sendiri baru resmi ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna tersebut bersamaan dengan empat ranperda lainnya yakni ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2017 Tentang Perangkat Daerah, ranperda tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan dan ranperda tentang pengembangan ekonomi kreatif.
“Persetujuan kedua rancangan perda ini dalam paripurna akan dilakukan paling lambat enam bulan setelah rancangan perda tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Mitra Karya menjadi Perseroda Serambi Timur Maluku dan rancangan perda tentang perubahan bentuk hukum Perusda Air Minum Mitra Karya menjadi Perumda Way Nusa ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penundaan tersebut dilakukan agar struktur tata kelola perusahaan, hierarki jabatan serta bidang dan fungsi operasional kedua korporasi daerah dapat dibentuk terlebih dahulu dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, penyertaan modal daerah yang akan diberikan nantinya memiliki landasan kelembagaan dan tata kelola yang jelas.
Setelah membacakan kesimpulan tersebut, Risman meminta persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna. Usulan itu kemudian disetujui oleh peserta sidang sebagai bagian dari keputusan bersama DPRD dan pemerintah daerah.















