PORTALnusaina.com, Bula-Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mendorong Kapolda Maluku mengambil alih penanganan kasus kejahatan seksual atau rudapaksa terhadap seorang siswi di salah satu sekolah di kota Bula yang diduga dilakukan pria berinisial SAR.
Kasus ini sudah resmi dilaporkan ke Polres setempat, namun penanganan kasus ini dinilai lamban dan pelaku yang merupakan anak mantan pimpinan DPRD SBT periode 2019-2024 itu kini masih bebas berkeliaran.
“Kalau polres tidak mau menangani secara serius kasus ini, maka GMNI secara kelembagaan kita akan mengawal sampai di Polda untuk menyelesaikan masalah ini, ” ujar Ketua GMNI cabang SBT Sofyan Keliobas kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).
Menurut Sofyan, kasus ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak boleh dibiarkan tanpa adanya proses hukum terhadap pelaku. Apalagi korban dari SAR ini diketahui lebih dari satu dan semuanya anak dibawah umur.
“Sehingga memeberikan efek jera bagi anak-anak muda yang melakukan hal-hal yang tidak etis seperti itu, ” ujarnya.
Kekerasan seksual yang korbannya diketahui masih duduk di kursi salah satu sekolah di Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur beriinsial IA ini mengundang perhatian kalangan aktivis.
Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Puteri (KOPRI) cabang Seram Bagian Timur dan sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) lainnya sebelumnya mengancam dalam waktu dekat akan menduduki Polres setempat jika kasus ini tidak selesaikan secepatnya.
“Yang pastinya kami lakukan audiens dulu kalau memang masih lambat prosesnya, mau tidak mau kami harus tetap turun melakukan aksi ke Polres biar masalah ini cepat diselesaikan,” tandas Ketua KOPRI cabang SBT Ramla Rumalean kepada wartawan.
Kekerasan seksual ini terjadi pada tanggal 1 September 2024 lalu sekitar pukul 15.00 WIT di kompleks perumahan pendopo Bupati SBT, Desa Bula, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur.
Kasus ini baru terungkap setelah keluarga korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Seram Bagian Timur untuk melaporkan perbuatan bejat sang pelaku.
Hal ini berdasarkan laporan polisi dengan Nomor : LP / B / 104 / XII / 2024 / SPKT / POLRES SBT / POLDA MALUKU. Selasa tanggal 24 Desember 2024.
Kasubsi Penmas Polres Seram Bagian Timur Bripka Suwardin Sobo mengungkapkan, dari keterangan korban, pelaku saat itu baru selesai mandi dan mengajak korban yang kebetulan tinggal di rumah pelaku untuk pergi ke rumah saksi.
“Namun sebelum pergi ke rumah saksi berinisial SJR, pelaku mengajak korban untuk keduanya pergi ke perumahan Pendopo mengambil barang. Di perumahan itulah tempat dimana pelaku melancarkan perbuatan biadabnya terhadap korban,”jelasnya.
Ia menambahkan, pada saat itu terlapor langsung memegang tangan korban dan cekik leher korban, lalu membuka baju korban kemudian terlapor melakukan persetubuhan.
Setelah menyetubuhi korban, lanjut Suwardin pelaku sempat mengancam korban untuk tidak memberitahu siapa-siapa tentang perbuatannya.
“Dari kejadian tersebut korban yang tidak terima lantas mendatangi SPKT Polres Seram Bagian Timur untuk melaporkan pelaku agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Suwardin. (PN-01).