PORTALnusaina. com, Bula– Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) menahan dua tersangka pelaku kasus tindak pidana perusakan kantor KPU Seram Bagian Timur dari tim penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seram Bagian Timur.
Kepala Seksi Intelijen Kejari SBT Vector Mailoa mengaku kedua tersangka beserta barang bukti diserahkan bersamaan dengan beberapa kasus tindak pidana lainnya.
“Pada hari Senin 13 Januari 2025 kemarin sekitar jam 11:00 Wit, telah diserahkan tersangka dan barang bukti dari Polres Seram Bagian Timur kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur ,” kata Vector kepada wartawan di Kantor Kejari SBT, Kamis (16/1/2025).
Vector menjelaskan, kedua tersangka dengan identitas masing-masing Muhidin Sunet alias Ifan dan Ahmad Siwa-siwan alias Egen dijerat dengan pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
“Yang bersalah diancam, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka,” sambungnya.
Saat ini, Vector mengaku kedua tersangka sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wahai, Maluku Tengah. Sembari menanti Jaksa Penuntut Umum (JPU) KejarI SBT menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
“Terkait dengan pengrusakan kantor KPU SBT. Atas perkara ini dua tersangka ditahan di Lapas Wahai. Sementara disiapkan surat dakwaannya untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.
Diketahui, kasus perusakan Kantor KPU Seram Bagian Timur ini terjadi pada tanggal 6 Desember 2024 lalu. Kasus ini bermula ketika masa pendukung pasangan calon bupati tertentu memprotes proses rekapitulasi hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang sedang berjalan di kantor KPU setempat.
Awalnya aksi berjalan aman dan tertib. Namun, beberapa saat kemudian situasi tak terkendali yang berujung pelemparan kantor KPU akibat massa yang sudah tersulut emosi.
Sejumlah massa sempat merangsek masuk ke dalam ruangan KPU sambil mengamuk dan melakukan pengrusakan. Hujan batu pun mewarnai aksi protes yang mengakibatkan sejumlah kaca jendela kantor pecah.
Selain itu, dua personel polisi yang berjaga di lokasi juga terluka akibat lemparan batu. Dalam insiden ini, polisi kemudian mengamankan dua orang untuk diproses lebih lanjut. (PN-02).