PORTALnusaina.com, Bula-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) Maluku terus menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Bagian Timur dalam rangka bantuan hukum untuk mengamankan aset daerah berupa kendaraan dinas.
Kali ini, ada tiga unit kendaraan dinas roda empat yang masih dikuasai eks pejabat menjadi target pemerintah daerah tersebut untuk diamankan.
“Direncanakan tiga unit mobil kendaraan roda empat yang masih ada di eks pejabat untuk harus ditarik,” ujar Asisten II Setda SBT Rambli Sibualamo kepada wartawan di Bula, Senin (20/1/2025).
Dia menyebutkan, dalam kerjasama sebelumnya, pihaknya bersama kejaksaan berhasil mengamankan sekitar 11 unit mobil dinas dari tangan eks pejabat di daerah itu.
“Pak Kejari berharap tahun ini tidak lagi ditarik seperti kemarin sebanyak itu,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejari SBT Eddy Samrah Limbong sebelumnya menjelaskan, kerjasama dengan pemkab SBT dilaksanakan sebagai bagian dari implementasi kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Hal ini dapat berupa penegakkan hukum, bantuan hukum dan lainnya.
“Sesuai dengan kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu berupa Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum lain dan Pelayanan Hukum,” ujarnya. (PN-02).