PORTALNusaina.com, Bula– Warga negeri (desa) Rarat, kecamatan Gorom Timur, kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur untuk segera memeriksa Pj Kepala Negeri Rarat Wahid Rumalean atas dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) negeri tersebut.
Hal ini sebagaimana laporan masyarakat yang telah disampaikan ke Kejari setempat. Bahkan tembusannya ke Direktur Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Salah satu warga setempat K. Buano mengaku dugaan penyalahgunaan DD dan ADD negeri Rarat ini sudah resmi dilaporkan sejak 14 Juni 2024. Sehingga diharapkan Kejari SBT menindaklanjuti laporan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami masyarakat berharap kepada Kejaksaan Seram Bagian Timur untuk segera melakukan pertahapan sesuai dengan laporan yang kami ajukan,” ujar Buano kepada awak media, Senin (17/2/2025).
Buano mendesak Kejari SBT mesti mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut. Sebab, Pj Negeri Rarat Wahid Rumalean selaku terlapor diduga selama ini tidak transparan dalam mengelola anggaran desa tersebut.
Diungkapkan Buano, indikasi penyalahgunaan DD dan ADD Negeri Rarat diduga terjadi dalam rentang waktu 2021-2023. Selain tidak transparan, kata dia, banyak program dana desa yang dilaksanakan tanpa diketahui masyarakat dan bermasalah.
Dia mencotohkan seperti program pembangunan 9 unit rumah semi permanen yang dilaksanakan pada tahun 2023. Selain itu lanjutnya, program lain seperti pembibitan ternak kambing yang dinilai tidak sesuai dengan RAB.
“Sampai sekarang rumah ini tidak rampung. Ternak kambing itu satu juta per ekor dan sampai sekarang kambingnya itu katong (kita) seng (tidak) tau siapa-siapa yang urus, ” ujarnya.
Tak hanya itu, dikatakan Buano masyarakat juga menyesalkan kebijakan Pj Negeri dalam pengangkatan perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Negeri (BPN) yang didominasi kerabat dekat.
“Jadi masyarakat lain tidak mendapatkan tempat dalam pemerintahan yang ada, ” akuinya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari SBT Vector Mailoa yang dikonfirmasi secara terpisah, memastikan laporan kasus dugaan penyalahgunaan DD dan ADD negeri Rarat akan tetap ditindaklanjuti.
Hal ini terlebih laporan kasus dugaan korupsi anggaran desa ini kini sudah sampai ke Kejaksaan Agung RI.
“Tetap ditindaklanjuti, apalagi laporannya sudah sampai di Kejaksaan Agung. Kemarin itu memang sudah mau terbit surat perintah, tetapi karena sibuk dengan beberapa agenda persidangan yang sementara bergulir di PN Tipikor Ambon,” ujar Mailoa kepada wartawan, Senin (17/2/2025). (PN-02)