PORTALNUSAINA.COM,BULA-Sebuah kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menyeret seorang guru agama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial JU, menuai gelombang protes dan kecurigaan publik di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku. Aroma kejanggalan dalam proses hukum kian terasa setelah JU, yang disebut-sebut telah ditahan sejak awal September, mendadak kembali terlihat bebas di tengah masyarakat.
Penelusuran media ini dari berbagai sumber dan menemukan bahwa kekecewaan publik tidak hanya terletak pada tindakan pelaku, melainkan juga pada apa yang diduga sebagai kelalaian dalam penanganan kasus oleh aparat penegak hukum di Polres SBT.
Dugaan “Drama” Gila untuk Lolos dari Jerat Hukum
Isu mencuat ketika beredar kabar bahwa JU—guru di SMP Negeri 40 SBT di kawasan Bula Air berhasil keluar dari tahanan Polres meski belum ada keterangan resmi soal penghentian penyidikan atau vonis pengadilan. Sejumlah organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di SBT menduga kuat ada permainan di balik pembebasan itu.
“Bahkan beredar informasi bahwa JU berpura-pura mengalami gangguan jiwa agar lolos dari proses hukum,” kata salah satu orator aksi unjuk rasa di depan Mapolres SBT, Senin (29/9/2025).
Desakan Publik dan Tuntutan Tegas
Dalam aksinya, gabungan OKP dan LSM menyampaikan sejumlah poin tuntutan kepada Kapolres dan bahkan langsung ke Kapolda Maluku. Mereka menuntut agar JU segera ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum secara terbuka. Mereka juga menuntut agar dokter yang memeriksa kondisi kejiwaan JU dihadirkan ke publik.
“Jika tidak ditindaklanjuti dalam waktu 1 x 24 jam, kami akan blokade Polres SBT,” ujar massa dengan pengeras suara.
Beberapa tuntutan yang dilayangkan antara lain:
-Mendesak penetapan JU sebagai tersangka.
-Menuntut penjelasan terbuka atas pembebasan pelaku.
-Meminta pencopotan Kasat Reskrim dan KBO Polres SBT.
-Meminta penyidik dari Polda Maluku turun tangan karena hilangnya kepercayaan publik terhadap Polres setempat.
Kapolres: Tersangka Sudah Ditetapkan, Proses Hukum Berjalan
Dihujani desakan publik, Kapolres SBT AKBP Alhajat akhirnya turun langsung menemui massa. Ia membantah tudingan bahwa Polres lalai atau sengaja melindungi pelaku.
“Kasus ini tidak pernah kami anggap sepele. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah kami kirimkan ke kejaksaan dan diterima keluarga korban,” katanya.
Menurut Alhajat, JU telah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu sore, 28 September 2025. Dan pada Senin (29/9), pihaknya resmi mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Tuntutan rekan-rekan agar penetapan tersangka dilakukan dalam 1×24 jam sudah kami penuhi,” ujarnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari laporan yang menyebut JU, guru agama berstatus ASN, melakukan persetubuhan terhadap anak berinisial NR. Korban diketahui masih berada di bawah umur dan disebut memiliki hubungan kedekatan karena status JU sebagai pengajar di sekolah korban.
Ancaman Hukuman Berat
Jika terbukti bersalah, JU tidak hanya terancam hukuman penjara sesuai dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tetapi juga bisa dikenai sanksi administratif sebagai ASN berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).