Portanusaina.com
No Result
View All Result
Monday, October 20, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Portanusaina.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Portanusaina.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

“Drama” Gila Oknum Guru di SBT untuk Lolos Jerat Hukum Kasus Persetubuhan Anak

Redaksi PN by Redaksi PN
September 29, 2025
in Hukrim

Baca Juga :

Tabulik Institute KNPI & OKP Temui Kasat Reskrim Polres SBT, Bahas Penanganan Kasus Guru Cabul SMPN 40

Didesak Bentuk Pansus Kasus Persetubuhan Anak, Ketua DPRD SBT: Kami Akan Kawal Hingga Pengadilan

Jejak Hilang Keadilan: Dugaan Pembiaran Kasus Persetubuhan oleh Oknum Guru di SBT

PORTALNUSAINA.COM,BULA-Sebuah kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menyeret seorang guru agama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial JU, menuai gelombang protes dan kecurigaan publik di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku. Aroma kejanggalan dalam proses hukum kian terasa setelah JU, yang disebut-sebut telah ditahan sejak awal September, mendadak kembali terlihat bebas di tengah masyarakat.

Penelusuran media ini dari berbagai sumber dan menemukan bahwa kekecewaan publik tidak hanya terletak pada tindakan pelaku, melainkan juga pada apa yang diduga sebagai kelalaian dalam penanganan kasus oleh aparat penegak hukum di Polres SBT.

Dugaan “Drama” Gila untuk Lolos dari Jerat Hukum

Isu mencuat ketika beredar kabar bahwa JU—guru di SMP Negeri 40 SBT di kawasan Bula Air berhasil keluar dari tahanan Polres meski belum ada keterangan resmi soal penghentian penyidikan atau vonis pengadilan. Sejumlah organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di SBT menduga kuat ada permainan di balik pembebasan itu.

“Bahkan beredar informasi bahwa JU berpura-pura mengalami gangguan jiwa agar lolos dari proses hukum,” kata salah satu orator aksi unjuk rasa di depan Mapolres SBT, Senin (29/9/2025).

Desakan Publik dan Tuntutan Tegas

Dalam aksinya, gabungan OKP dan LSM menyampaikan sejumlah poin tuntutan kepada Kapolres dan bahkan langsung ke Kapolda Maluku. Mereka menuntut agar JU segera ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum secara terbuka. Mereka juga menuntut agar dokter yang memeriksa kondisi kejiwaan JU dihadirkan ke publik.

“Jika tidak ditindaklanjuti dalam waktu 1 x 24 jam, kami akan blokade Polres SBT,” ujar massa dengan pengeras suara.

Beberapa tuntutan yang dilayangkan antara lain:
-Mendesak penetapan JU sebagai tersangka.
-Menuntut penjelasan terbuka atas pembebasan pelaku.
-Meminta pencopotan Kasat Reskrim dan KBO Polres SBT.
-Meminta penyidik dari Polda Maluku turun tangan karena hilangnya kepercayaan publik terhadap Polres setempat.

Kapolres: Tersangka Sudah Ditetapkan, Proses Hukum Berjalan

Dihujani desakan publik, Kapolres SBT AKBP Alhajat akhirnya turun langsung menemui massa. Ia membantah tudingan bahwa Polres lalai atau sengaja melindungi pelaku.

“Kasus ini tidak pernah kami anggap sepele. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah kami kirimkan ke kejaksaan dan diterima keluarga korban,” katanya.

Menurut Alhajat, JU telah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu sore, 28 September 2025. Dan pada Senin (29/9), pihaknya resmi mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan.

“Tuntutan rekan-rekan agar penetapan tersangka dilakukan dalam 1×24 jam sudah kami penuhi,” ujarnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari laporan yang menyebut JU, guru agama berstatus ASN, melakukan persetubuhan terhadap anak berinisial NR. Korban diketahui masih berada di bawah umur dan disebut memiliki hubungan kedekatan karena status JU sebagai pengajar di sekolah korban.

Ancaman Hukuman Berat

Jika terbukti bersalah, JU tidak hanya terancam hukuman penjara sesuai dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tetapi juga bisa dikenai sanksi administratif sebagai ASN berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Berita Terkait

Tabulik Institute KNPI & OKP Temui Kasat Reskrim Polres SBT, Bahas Penanganan Kasus Guru Cabul SMPN 40

Tabulik Institute KNPI & OKP Temui Kasat Reskrim Polres SBT, Bahas Penanganan Kasus Guru Cabul SMPN 40

by Redaksi PN
October 7, 2025
0

PORTALNUSAINA.COM, BULA- Lembaga Tabulik Institute bersama Ketua KNPI Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) serta sejumlah pimpinan organisasi kepemudaan (OKP) melakukan...

Didesak Bentuk Pansus Kasus Persetubuhan Anak, Ketua DPRD SBT: Kami Akan Kawal Hingga Pengadilan

Didesak Bentuk Pansus Kasus Persetubuhan Anak, Ketua DPRD SBT: Kami Akan Kawal Hingga Pengadilan

by Redaksi PN
September 29, 2025
0

PORTALNUSAINA.COM,BULA-Desakan publik terhadap penanganan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur berinisial NR di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku,...

Jejak Hilang Keadilan: Dugaan Pembiaran Kasus Persetubuhan oleh Oknum Guru di SBT

Jejak Hilang Keadilan: Dugaan Pembiaran Kasus Persetubuhan oleh Oknum Guru di SBT

by Redaksi PN
September 29, 2025
0

PORTALNUSAINA.COM,BULA-Tangis dan amarah meledak di hadapan aparat penegak hukum di Polres Seram Bagian Timur (SBT). Tiara kakak dari korban persetubuhan...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tabulik Institut Kritik Kebijakan Sekda SBT Soal ASN Wajib Belanja Rp50 ribu di Pasar, Ini Solusi Ditawarkan

Tabulik Institut Kritik Kebijakan Sekda SBT Soal ASN Wajib Belanja Rp50 ribu di Pasar, Ini Solusi Ditawarkan

October 4, 2025
Komisi II DPRD SBT Dorong Optimalisasi PAD & Pinjaman Daerah Atasi Tantangan APBD 2026

Komisi II DPRD SBT Dorong Optimalisasi PAD & Pinjaman Daerah Atasi Tantangan APBD 2026

September 25, 2025
Danki Brimob di SBT Tegaskan Komitmen Jalin Kedekatan dengan Masyarakat

Danki Brimob di SBT Tegaskan Komitmen Jalin Kedekatan dengan Masyarakat

October 6, 2025
Minta Percepat Proses Hukum Guru SMP Pelaku Rudapaksa, Tabulik Institut & GPM Audiensi dengan Kapolres SBT

Minta Percepat Proses Hukum Guru SMP Pelaku Rudapaksa, Tabulik Institut & GPM Audiensi dengan Kapolres SBT

September 12, 2025

High Street Retailers Pin Hopes On Discount Splurge In Black Friday Fever

0

UK Faces Two Decades of No Earnings Growth and More Austerity

0

High-Speed Traders In Search of New Markets Jump Into Bitcoin

0

Brexit Has Created A Political Climate No Budget Can Fix

0
Pemkab SBT Sambut Kontingen LASQI, Bupati: Kalian Bawa Pulang Kehormatan untuk Daerah

Pemkab SBT Sambut Kontingen LASQI, Bupati: Kalian Bawa Pulang Kehormatan untuk Daerah

October 13, 2025
Syukuri HUT Ke-80 TNI, Koramil 1502-06/Bula Gelar Olahraga Bareng Mitra

Syukuri HUT Ke-80 TNI, Koramil 1502-06/Bula Gelar Olahraga Bareng Mitra

October 10, 2025
Koramil 1502-07/Werinama Gelar Syukuran HUT Ke-80 TNI

Koramil 1502-07/Werinama Gelar Syukuran HUT Ke-80 TNI

October 10, 2025
Dinas Pertanian SBT Dukung Kunjungan Menteri Transmigrasi: Diharapkan Selesaikan Status Lahan Transmigran

Dinas Pertanian SBT Dukung Kunjungan Menteri Transmigrasi: Diharapkan Selesaikan Status Lahan Transmigran

October 10, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang