PORTALnusaina. com, Bula-DPRD Seram Bagian Timur (SBT) telah menetapkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025. Sebanyak 12 rancangan peraturan daerah (ranperda) masuk dalam program kerja lembaga wakil rakyat tersebut.
Ranperda tersebut terdiri dari sepuluh ranperda usul pemerintah daerah dan dua lainnya hak usul inisiatif DPRD. Propemperda tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna di gedung DPRD SBT, Selasa (17/12).
Ketua DPRD SBT Risman Sibualamo mengatakan, seluruh ranperda ini selanjutnya akan dibahas secara bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah sesuai mekanisme dan tahapan pembahasan sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD SBT.
“Kami berharap ranperda yang telah kita tetapkan dalam Propemperda tahun 2025, dapat memperkuat dan menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di kabupaten Seram Bagian Timur, ” ujarnya.
Adapun 12 ranperda tersebut masing-masing;
1. Ranperda Tentang RPJMD 2025-2030
2. Ranperda Tentang RTRW 2025-2045
3. Ranperda Tentang PDAM
4. Ranperda Tentang Insentif Pelayan Agama
5. Ranperda Tentang Negeri
6. Ranperda Tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
7. Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
8. Ranperda Tentang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
9. Ranperda Tentang Limba B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
10. Ranperda Tentang Hutan Karbon
11. Ranperda Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan
12. Ranperda Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. (PN-01).