PORTALNUSAINA.COM, BULA- Ketua Lembaga Tabulik Institute, Junedi Mahad menyatakan dukungan penuh terhadap Polres Seram Bagian Timur (SBT) dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka dugaan rudapaksa siswi SMPN 40 SBT berinisial JU.
Dalam pernyataannya di Bula, Jumat (24/10/2025), Junedi menilai Polres SBT telah bekerja sesuai prosedur hukum dan berharap proses penyidikan dapat segera diselesaikan serta dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kami mendukung penuh langkah Polres SBT menghadapi praperadilan ini. Saya optimistis Polres akan memenangkan sidang praperadilan, apalagi ini menyangkut kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar Junedi kepada wartawan.
Namun, Junedi juga menyoroti pernyataan kuasa hukum tersangka, Gafur Rettob yang menyebut adanya tekanan dalam proses penetapan tersangka.
Ia meminta agar kuasa hukum tersangka segera memberikan klarifikasi resmi atas pernyataan yang beredar di sejumlah pemberitaan pada 22 Oktober 2025.
“Tekanan dari pihak mana yang dimaksud kuasa hukum pelaku? Apakah dari keluarga korban, atau dari aktivis OKP dan LSM? Pernyataan seperti itu harus diperjelas, jangan menebar tuduhan liar tanpa dasar,” tegas Junedi.
Menurutnya, pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan publik dan mencederai upaya penegakan hukum yang sedang berjalan. Karena itu, Tabulik Institute bersama sejumlah OKP dan LSM yang tergabung dalam Gerakan Kemanusiaan SBT menantang kuasa hukum tersangka untuk melakukan debat terbuka di hadapan publik.
“Kami siap berdebat terbuka agar masyarakat tahu fakta yang sebenarnya. Jangan sampai opini publik digiring untuk membela pelaku kekerasan terhadap anak,” tambahnya.
Junedi juga mendesak agar penyidik Polres SBT segera menuntaskan proses penyidikan dan menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan. Ia menegaskan, kasus ini menyangkut masa depan anak dan keadilan bagi korban.
“Kami mendesak agar berkas perkara segera dilimpahkandilimpahkan ke Kejaksaan” tutupnya.
Diketahui, JU merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai guru di SMPN 40 Seram Bagian Timur. Ia diduga mencabuli salah satu siswinya di dalam ruang kelas saat korban tengah mengerjakan tugas bersama seorang teman.
Berdasarkan keterangan penyidik, tersangka masuk ke ruang kelas dan langsung melancarkan aksinya. Usai melakukan perbuatan bejat tersebut, JU diduga mengancam korban agar tidak melapor sebelum meninggalkan tempat kejadian.
Polres SBT resmi menetapkan JU sebagai tersangka pada 28 September 2025. Namun, pihak kuasa hukum tersangka kemudian mengajukan gugatan praperadilan untuk mempersoalkan penetapan status tersangka oleh penyidik.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Seram Bagian Timur karena melibatkan seorang pendidik dan korban yang masih di bawah umur. Sejumlah OKP/i dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyerukan agar proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada korban. (PN-01)















