PORTALnusaina.com, Bula– Seorang pria berinisial SAR dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Seram Bagian Timur (SBT), Maluku karena diduga melakukan persetubuhan atau rudapaksa terhadap seorang anak gadis inisial IA.
Kasubsi Penmas Polres Seram Bagian Timur Bripka Suwardin Sobo menjelaskan kasus ini dilaporkan korban pada Selasa (24/12) lalu sekitar pukul 14.00 WIT sesuai laporan polisi dengan Nomor : LP / B / 104 / XII / 2024 / SPKT / POLRES SBT / POLDA MALUKU. Selasa tanggal 24 Desember 2024.
“Pada Hari ini Selasa tanggal 24 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 Wit, telah datang di kantor Sentral Pelanyanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Seram Bagain Timur seorang Perempuan yang melaporkan telah terjadi dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak yang dimana korban sementara tinggal di rumah pelapor, “ungkap Suwardin dalam rilisnya Minggu (29/12/2024).
Dalam keterangan korban, ungkap Suwardin, kekerasan seksual ini terjadi pada tanggal 1 September 2024 lalu sekitar pukul 15.00 WIT di kompleks perumahan pendopo Bupati SBT, desa Bula, kecamatan Bula, kabupaten Seram Bagian Timur.
Pelaku yang diketahui anak eks pimpinan DPRD SBT ini saat itu kata Suwardin, baru selesai mandi dan mengajak korban yang kebetulan tinggal di rumah pelaku untuk pergi ke rumah saksi.
“Namun sebelum pergi ke rumah saksi berinisial SJR, pelaku mengajak korban untuk pergi ke perumahan Pendopo mengambil barang. Di perumahan itu tempat dimana pelaku melancarkan perbuatan bejatnya terhadap korban, “jelasnya.
Ia menambahkan, pada saat itu terlapor langsung memegang tangan korban dan cekik leher korban, lalu membuka baju korban kemudian terlapor melakukan persetubuhan.
Setelah menyetubuhi korban, lanjut Suwardin pelaku sempat mengancam korban untuk tidak memberitahu orang lain tentang perbuatannya.
“Dari kejadian tersebut korban yang tidak terima lantas mendatangi SPKT Polres Seram Bagian Timur untuk melaporkan pelaku agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Suwardin.
Suwardin menambahkan, tindakan yang diambil pihaknya setelah menerima laporan kasus tersebut yakni membuat Laporan Polisi (LP), membuat Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dan membuat permintaan visum terhadap korban. (PN-02).