Portanusaina.com
No Result
View All Result
Monday, May 18, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Portanusaina.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Portanusaina.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Kuasa Hukum Korban Rudapaksa di SBT Sebut Praperadilan Tersangka Tak Gugurkan Pokok Perkara

Redaksi PN by Redaksi PN
October 22, 2025
in Hukrim

PORTALNUSAINA.COM,BULA-Kuasa hukum korban dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Sadag Idris Tianotak, SH, angkat suara terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak penasehat hukum tersangka berinisial JU. Menurutnya, permohonan tersebut sah secara hukum, namun tidak akan mempengaruhi substansi pokok perkara yang sedang ditangani penyidik.

Tianotak menegaskan bahwa praperadilan bukan forum untuk menentukan bersalah atau tidaknya seseorang, melainkan hanya menguji prosedur hukum dalam proses penyidikan.

Ia menjelaskan, pengujian terhadap apakah tersangka benar melakukan perbuatan yang dituduhkan masuk dalam ranah pokok perkara yang akan dibuktikan di pengadilan, bukan di praperadilan.

Baca Juga:  Nanaku Maluku Bakal Lapor Kadis Kesehatan SBT ke Polda

“Praperadilan merupakan suatu proses untuk menguji apakah tindakan penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan dan penetapan tersangka sesuai prosedur hukum atau tidak. Termasuk didalamnya menguji penghentian penyidikan atau penuntutan serta ganti atau rehabilitasi yang kesemuanya itu menjadi domain kajian hukum formil dan bukan materiil. Sementara terkait apakah tersangka terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya atau tidak, itu masuk pada pokok perkara yang menjadi domain hukum materiil dan tidak ada pada lingkup praperadilan,” ujar Tianotak dalam keterangan persnya, Selasa (22/10/2025).

Pihak kuasa hukum tersangka JU sebelumnya mengklaim bahwa penetapan tersangka dan penahanan dilakukan secara terburu-buru akibat tekanan publik yang mendasari pengajuan permohonan praperadilan tersebut. Namun, klaim ini dibantah tegas oleh Tianotak.

Baca Juga:  Kejari SBT Ikut Munas Persaja 2025

“Tidak benar jika hal itu dilakukan secara terburu-buru dan karena desakan massa terkecuali Penyidik lalai dalam mentaati ketentuan hukum acara,” tegasnya.

Tianotak juga menilai, praperadilan justru bisa menjadi sarana untuk menilai sejauh mana profesionalisme penyidik Polres SBT dalam menangani kasus yang melibatkan anak sebagai korban.

“Karena sejatinya Praperadilan itu tidak punya peluang menang jika penyidik dalam melakukan tugasnya telah mengacu pada ketentuan hukum acara yang ada baik dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 tehun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, ” ujarnya.

Baca Juga:  GMNI Dorong Kapolda Ambil Alih Kasus Rudapaksa Siswi di Bula

Apapun hasil dari proses praperadilan, Tianotak menyatakan bahwa hal itu tidak akan menggugurkan pokok perkara. Sebab yang diuji hanya prosedurnya, bukan substansi dugaan tindak pidananya.

” Jika mereka menang di praperadilan maka Kapolres SBT harus mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan terhadap perkara ini dan kemudian Kapolres mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan baru untuk menaikkan kembali perkara tersebut. Jadi santai saja, “ujarnya

Tianotak bersama rekan hukumnya, Hidayat Kelilauw, juga telah meminta klien mereka untuk tetap tenang dan mengikuti proses hukum yang berjalan.

Kasus ini tetap menjadi sorotan publik, karena menyangkut tindak pidana persetubuhan terhadap anak korban yang menjadi pokok perkara. (PN-01)

Berita Terkait

Disnakertrans SBT Telusuri Dugaan TPPO Warga di Libya

Disnakertrans SBT Telusuri Dugaan TPPO Warga di Libya

by Redaksi PN
February 14, 2026
0

PORTALNUSAINA.COM,BULA– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, menelusuri dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)...

PN Dataran Hunimoa Tolak Praperadilan Oknum Guru SMPN 40 SBT Tersangka Kasus Persetubuhan Anak

PN Dataran Hunimoa Tolak Praperadilan Oknum Guru SMPN 40 SBT Tersangka Kasus Persetubuhan Anak

by Redaksi PN
November 11, 2025
0

PORTALNUSAINA.COM,BULA- Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunimoa menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh oknum guru berinisial JU, terkait penetapan dirinya sebagai...

Tabulik Institute Minta PN Dataran Hunimoa Putuskan Praperadilan Kasus Rudapaksa Guru SMP 40 SBT Secara Adil

Tabulik Institute Minta PN Dataran Hunimoa Putuskan Praperadilan Kasus Rudapaksa Guru SMP 40 SBT Secara Adil

by Redaksi PN
November 6, 2025
0

PORTALNUSAINA.COM,BULA- Ketua Tabulik Institute, Junedi Mahad, mendesak Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunimoa agar memutus perkara praperadilan kasus dugaan rudapaksa yang...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tabulik Institute Dukung Polres SBT Hadapi Praperadilan Kasus Dugaan Rudapaksa, Tantang Kuasa Hukum Pelaku Debat Terbuka

Tabulik Institute Dukung Polres SBT Hadapi Praperadilan Kasus Dugaan Rudapaksa, Tantang Kuasa Hukum Pelaku Debat Terbuka

October 24, 2025
Tabulik Institut Kritik Kebijakan Sekda SBT Soal ASN Wajib Belanja Rp50 ribu di Pasar, Ini Solusi Ditawarkan

Tabulik Institut Kritik Kebijakan Sekda SBT Soal ASN Wajib Belanja Rp50 ribu di Pasar, Ini Solusi Ditawarkan

October 4, 2025
Komisi II DPRD SBT Dorong Optimalisasi PAD & Pinjaman Daerah Atasi Tantangan APBD 2026

Komisi II DPRD SBT Dorong Optimalisasi PAD & Pinjaman Daerah Atasi Tantangan APBD 2026

September 25, 2025
DPP GMNI Resmi Dikukuhkan di Bali, Dua Kader Asal Maluku Perkuat Kepengurusan Pusat

DPP GMNI Resmi Dikukuhkan di Bali, Dua Kader Asal Maluku Perkuat Kepengurusan Pusat

December 19, 2025

High Street Retailers Pin Hopes On Discount Splurge In Black Friday Fever

0

UK Faces Two Decades of No Earnings Growth and More Austerity

0

High-Speed Traders In Search of New Markets Jump Into Bitcoin

0

Brexit Has Created A Political Climate No Budget Can Fix

0
Sekda Malteng Lantik 9 Kepala Pemerintah Negeri dan Penjabat Negeri

Sekda Malteng Lantik 9 Kepala Pemerintah Negeri dan Penjabat Negeri

May 12, 2026
Tak Cuma Gizi, Pemkab SBT Benahi Rumah Anak Stunting Lewat Program Anak Asuh

Tak Cuma Gizi, Pemkab SBT Benahi Rumah Anak Stunting Lewat Program Anak Asuh

May 12, 2026
Pasar Murah Pertamina Diserbu Warga Wayame-Rumatiga, 1.000 Paket Sembako Ludes dalam Sehari

Pasar Murah Pertamina Diserbu Warga Wayame-Rumatiga, 1.000 Paket Sembako Ludes dalam Sehari

May 1, 2026
Pertamina Perkuat Distribusi LPG di Maluku, Jalur ke Wilayah 3T Dikawal Ketat

Pertamina Perkuat Distribusi LPG di Maluku, Jalur ke Wilayah 3T Dikawal Ketat

April 24, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang