PORTALNUSAINA.COM,BULA-Kuasa hukum korban dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Sadag Idris Tianotak, SH, angkat suara terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak penasehat hukum tersangka berinisial JU. Menurutnya, permohonan tersebut sah secara hukum, namun tidak akan mempengaruhi substansi pokok perkara yang sedang ditangani penyidik.
Tianotak menegaskan bahwa praperadilan bukan forum untuk menentukan bersalah atau tidaknya seseorang, melainkan hanya menguji prosedur hukum dalam proses penyidikan.
Ia menjelaskan, pengujian terhadap apakah tersangka benar melakukan perbuatan yang dituduhkan masuk dalam ranah pokok perkara yang akan dibuktikan di pengadilan, bukan di praperadilan.
“Praperadilan merupakan suatu proses untuk menguji apakah tindakan penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan dan penetapan tersangka sesuai prosedur hukum atau tidak. Termasuk didalamnya menguji penghentian penyidikan atau penuntutan serta ganti atau rehabilitasi yang kesemuanya itu menjadi domain kajian hukum formil dan bukan materiil. Sementara terkait apakah tersangka terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya atau tidak, itu masuk pada pokok perkara yang menjadi domain hukum materiil dan tidak ada pada lingkup praperadilan,” ujar Tianotak dalam keterangan persnya, Selasa (22/10/2025).
Pihak kuasa hukum tersangka JU sebelumnya mengklaim bahwa penetapan tersangka dan penahanan dilakukan secara terburu-buru akibat tekanan publik yang mendasari pengajuan permohonan praperadilan tersebut. Namun, klaim ini dibantah tegas oleh Tianotak.
“Tidak benar jika hal itu dilakukan secara terburu-buru dan karena desakan massa terkecuali Penyidik lalai dalam mentaati ketentuan hukum acara,” tegasnya.
Tianotak juga menilai, praperadilan justru bisa menjadi sarana untuk menilai sejauh mana profesionalisme penyidik Polres SBT dalam menangani kasus yang melibatkan anak sebagai korban.
“Karena sejatinya Praperadilan itu tidak punya peluang menang jika penyidik dalam melakukan tugasnya telah mengacu pada ketentuan hukum acara yang ada baik dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 tehun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, ” ujarnya.
Apapun hasil dari proses praperadilan, Tianotak menyatakan bahwa hal itu tidak akan menggugurkan pokok perkara. Sebab yang diuji hanya prosedurnya, bukan substansi dugaan tindak pidananya.
” Jika mereka menang di praperadilan maka Kapolres SBT harus mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan terhadap perkara ini dan kemudian Kapolres mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan baru untuk menaikkan kembali perkara tersebut. Jadi santai saja, “ujarnya
Tianotak bersama rekan hukumnya, Hidayat Kelilauw, juga telah meminta klien mereka untuk tetap tenang dan mengikuti proses hukum yang berjalan.
Kasus ini tetap menjadi sorotan publik, karena menyangkut tindak pidana persetubuhan terhadap anak korban yang menjadi pokok perkara. (PN-01)















